Teng! Media online Yang Akan Di-Take Down Otomatis Oleh Satgas Media Online

LAMPUKUNING.ID – Satgas Media Online bentukkan Dewan Pers didukung Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sudah mempersiapkan rumusan Aturan Main, Cara Kerja, Cara Bertindak, Standar Operasional Presedur dan mendapat perlindungan aparatur.

Bacaan Lainnya

Saat ini, Satgas tersebut dalam penyusunan List Data Media Online yang siap deteksi.

Media online yang akan di di-take down otomatis (penutupan langsung website dan domain) oleh Satgas Media Online, adalah media online sbb :
1. Tidak memiliki badan hukum perusahaan pers
2. Tidak jelas alamat kantor dan redaksi
3. Tidak ada kompetensi jajaran redaksi berupa sertifikasi, dan sejenisnya
4. Tidak termasuk dalam perkumpulan perusahaan Media Online

Maka, untuk mendapat perlindungan *UU no 40 tahun 1999 ttg PERS* dan menghindari *UU no 19 tahun 2016 ttg ITE* diharapkan pengusaha Media Online yang serius bergerak di industri Pers segera melakukan langkah” sbb :
1. Membentuk/ mendirikan badan hukum Perusahaan Pers

2. Melatih kemampuan jajaran redaksi untuk uji kelayakan dan sertifikasi kompetensi.

3. Bergabung dalam perkumpulan perusahaan Media Online.(*)

Sumber :Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *