
LAMPU KUNING.ID. MERANGIN – Polsek Bangko meringkus SA(30) pelaku penusukkan Bustami yang tak lain kakak ipar pelaku, kejadian yang terjadi Tujuh Bulan yang lalu.
Kejadian berawal saat pelaku di tuduh membuang tempurung kelapa di tempat pengolahan karet oleh Korban, tak terima dengan tuduhan korban, SA menusuk Bustami sebanyak Tiga tusukkan di bagian pinggang,dan perut hingga korban kritis, usai kejadian pelaku melarikan diri ke Provinsi Bengkulu dan Pelaku SA ditetapkan oleh Polres Merangin sebagai DPO.
Kepulangan SA di Endus oleh pihak Polsek Bangko, takut buruannya kabur lagi Tim Reskrim Polsek Bangko langsung bergerak dan meringkus pelaku di sebuah rumah kontrakan. Dari hasil penangkapan tersebut Polisi mengamankan sebuah pisau yang digunakan pelaku.
Kapolsek Bangko Iptu Sitorus menjelaskan “ pelaku di tangkap dengan barang bukti sebilah pisau, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Bangko ujarnya.(22/3/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun (agp)