Tujuh Bulan DPO Akhirnya SA Tertangkap

Tersangka SA saat di amankan oleh Polsek Bangko

LAMPU KUNING.ID. MERANGIN – Polsek Bangko meringkus SA(30) pelaku penusukkan Bustami yang tak lain kakak ipar pelaku, kejadian yang terjadi Tujuh Bulan  yang lalu.

Kejadian  berawal saat pelaku di tuduh membuang tempurung kelapa di tempat pengolahan karet oleh Korban, tak terima dengan tuduhan korban, SA menusuk Bustami sebanyak Tiga tusukkan di bagian pinggang,dan perut hingga korban kritis, usai kejadian pelaku melarikan diri  ke Provinsi Bengkulu dan Pelaku SA ditetapkan oleh Polres Merangin sebagai DPO.

Bacaan Lainnya

Kepulangan SA di Endus oleh pihak Polsek Bangko, takut buruannya kabur lagi  Tim Reskrim Polsek Bangko langsung bergerak  dan meringkus pelaku di sebuah rumah kontrakan.  Dari hasil penangkapan tersebut Polisi mengamankan sebuah pisau yang digunakan pelaku.

Kapolsek Bangko Iptu Sitorus menjelaskan “ pelaku di tangkap dengan barang bukti sebilah  pisau, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Bangko ujarnya.(22/3/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun (agp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *