Uang Gratifikasi Mengalir ke Masnah – BBS

Disebut dalam Dakwaan Apif, Digunakan untuk Kampanye Pemenangan di Pilkada Muarojambi 2017

LAMPUKUNING.ID, JAMBI -Apif Firmansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin pagi ini (21/3). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Yandri Roni SH.  Apif didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dua perkara sekaligus. Suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi.

Jaksa penuntut umum KPK, Siswandono  saat membacakan dakwaannya menyatakan Apif sebagai orang kepercayaan Zumi Zola ketika menjadi Gubernur Jambi. Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2017, Apif memberikan uang Rp 13 Miliar kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Tujuanya agar DPRD mengesankan RAPBD Provinsi Jambi APBD 2017.

“Saudara Zumi Zola meminta terdakwa agar mencarikan uang untuk anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai konpensasi ketok palu. Masing masing anggota menerima uang sebesar  Rp 200 juta,” Katanya.

Kemudian, setelah uang didapat, Apif Firmansyah diminta memperhatikan rekanan yang sudah membatu memberikan uang ketok palu. “Talong perhatikan rekanan yang telah membantu. Terdakwa Apif Firmansyah lalu berkordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan,” sebutnya.

“Setelah berkordinasi dengan Dodi Irwan, terdakwa berhasil mengumpulkan Rp 9 Miliar dari sejumlah rekanan. Uang itu diambil Muhammad Imanuddin alias Iim,” paparnya.

Dalam dakwaan, JPU juga membeberkan aliran dana yang dikumpulkan Apif. Selain ke anggota DPRD Provinsi Jambi, uang gratifikasi dari para kontraktor tersebut juga mengalir ke Masnah Busroh dan Bambang Bayu Susesno (BBS).

Menurut JPU, uang gratifikasi itu digunakan untuk kampanye pemenangan Masnah-BBS saat mencalonkandiri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi di pilkada 2017. Saat proses penyidikan, Masnah dan BBS memang pernah beberapa dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi Apif.

“Anggaran itu mengalir ke Masnah dan Bambang Bayu Suseno saat keduanya mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi. Penggunaannya dalam rangka kampanye pemenangan Manah dan Bambang Bayu Suseno yang didukung oleh Zumi Zola,” Kata JPU.

Untuk diketahui, pada Pilkada Muarojambi 2017 Apif Firmansyah merupakan tim sukses pasangan Masnah-BBS yang didukung PAN. Apif diketahui sebagai Ketua Tim Tuntas 115.

Selain Masnah dan BBS, nama lain yang disebut ikut menikmati aliran dana gratifikasi dari Apif adalah Zumi Laza. Menurut JPU, ketika itu adik kandung Zumi Zola hendak maju di Pilwako Jambi. Dia pun kecipratan aliran dana yang bersumber dari para pengusaha Jambi.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Zumi Zola Zulkifli menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp 34.610.300.000 (Rp 34,6 M) haruslah dianggap suap. Karena berhubungan dengan jabatan Zumi Zola dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Zumi Zola selaku Penyelenggara Negara,” Kata Siswandono.

Usai pembacaan surat dakwaan, tim penasehat hukum Apif Firmansyah mengajukan izin berobat kepada majelis hakim. Penasehat Hukum Afif, David Fernando mengatakan permintaan rawat jalan sudah tiga kali dilaksanakan. Permintaan ini diajukan karena posisinya sudah masuk dalam jadwal persidangan. “Klien kami sakit gigi. Sudah mendapatkan rujukan dari tim medis KPK. Tinggal satu kali lagi pengobatan. Itu disampaikan oleh dokter,” katanya.

Ketua majelis Hakim Yandri Roni menerima permohonan izin pengobatan dari penasehat hukum terdakwa Apif. Namun, hakim tidak langsung memberikan penetapan menerima permohonan atau pun menolak. “Jika penyakit berat, mungkin akan dipertimbangkan. Di rutan kan ada tim medis,” kata Yandri Roni

Sementara itu, penuntut umum KPK, Siswhandono, mengakan permohonan pengobatan yang diajukan terdakwa memungkin untuk dilakukan. Saat ini Apif Firmansyah menjalani penahanan di Rutan KPK, dan masih dalam pengawasan tim klik KPK.

“Sangat memungkin untuk berobat. Itu adalah hak terdakwa. Dan Apif kini ditahan di KPK. Jadi yang bertanggungjawab pertama adalah dokter-dokter di KPK. Kalau dokter di KPK mengizinkan, maka ya bisa dizinkan. Sudah biasa itu,” katanya.(Usd)

Sumber : jambione.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *