LAMPUKUNING.ID, KABUPATEN BUNGO – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo dalam Upaya melakukan Penindakan serta mengedepankan pencegaan dan memulihkan kerugian negara Cq daerah atau dusun (Aset Recovery Kerugian Negara) di wilayah Hukum Polres Bungo.
Dalam pelaksanaan nya Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo bekerjasama dengan aparat pengawasan pemerintah melalui inspektorat Kabupaten Bungo.
Terkait hal ini mendapat perhatian Unit Tipidkor Polres Bungo,
dan dari hasil penyelidikan terhadap 2(dua) orang yaitu, bendahara dan mantan rio (Kepala Desa) dusun tebing tinggi uleh Kecamatan tanah tumbuh tahun 2019, terdapat penyimpangan dalam pengelolahan angggaran Apbdus tahun 2019 yaitu Pajak kegiatan yg sudah dipungut namun belum disetorkan, Kedua Kelebihan pembayaran honor pelatih Tunjangan perangkat dusun dan biaya penginapan dan ketiga Kelebihan pembayaran sewa kendaraan roda 4, dengan total penyimpangan sebesar Rp.59.732.562.
Kedua orang tersebut mengakui adanya penyimpangan itu dan beritikad baik untuk mengembalikan yang menjadi temuan tersebut.
Adapun kedua 2 orang tersebut yakni E-N (29) selaku bendahara, dan S-Y(46) selaku mantan rio tahun 2019.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin Taufan,S.IK melalui Kanit Tipidkor Polres Bungo IPDA.Jalpahdi, S.Sy.,MH, saat dikomfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk memulihkan temuan yang berindikasi merugikan keuangan Negara.
Adapun jumlahnya sebesar Rp.59.732.562 yang terjadi di Dusun tebing uleh Kecamatan tanah tumbuh Kabupaten Bungo, yang akan disetorkan ke khas negara yang merupakam pajak negara, kemudian disetorkan ke khas daerah yang merupakan pajak daerah, dan khas dusun yang merupakan penerimaan dusun.
Pengembalian temuan tersebut dilakukan pada hari selasa (19/01/2021) sekira pukul 11:00 wib, diruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo yang disaksikan langsung oleh Penyidik Tipidkor Polres Bungo dan pihak inspektorat Kabupaten Bungo.
(Gas)