
LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial B (40), yang berprofesi sebagai petani, diamankan pada Selasa (24/6/2025) sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Desa Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung oleh IPDA Fadli R, S.H. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas,” terang Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.KOM., M.Si melalui Kasi Humas AKP M. Nur.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Di lantai ruang tamu rumah, ditemukan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara di dalam box sepeda motor warna silver, ditemukan pecahan pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah kotak kaleng merk D-Ziner warna hitam, 1 plastik klip berisi kristal bening (diduga sabu) – berat bruto: 0,19 gram, 1 plastik klip berisi pecahan pil merah muda (diduga ekstasi) – berat bruto: 0,23 gram, 1 plastik klip berisi plastik-plastik kosong, 1 sendok sabu dari pipet plastik, 10 pyrex kaca, 1 tas hitam merk Fostron, Uang tunai sebesar Rp1.450.000, 1 unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A sebanyak 25 gram dengan harga Rp20 juta. Transaksi dilakukan dengan sistem “titip jual”, yaitu pelaku baru menyetorkan uang setelah barang habis terjual.
“Barang diserahkan langsung oleh A di rumah pelaku di Padang Palangeh,” tambah AKP M. Nur.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun.Read more : Simpan Sabu dan Ekstasi di Dalam Motor, Seorang Petani di Bungo Diringkus Polisi(*)