BUNGO, Lampukuning.id – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bungo sudah berakhir. Namun sejumlah formasi ternyata tak ada pelamar.
Dari 221 formasi yang tersedia di Kabupaten Bungo, ada 11 formasi yang nihil pelamar atau tidak ada pelamar sama sekali. Formasi yang kosong tersebut adalah untuk dokter spesialis 6 orang, formasi guru kelas Sekolah Dasar (SD) 4 orang dan formasi untuk honorer K2.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bungo, Raden Wahyu Sarjono, melalui Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai, Ade Yusuf Abidin, membenarkan ada 11 formasi yang tidak ada pelamar.
“Kita akan berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN, kami akan mohon petunjuk mereka, kami minta solusi kepada mereka bagai mana menindak lanjuti formasi yang masih kosong,” kata Ade Yusuf Abidin kemarin (16/10).
Dikatakan Ade Yusuf Abidin, untuk formasi yang kosong itu, berkemungkinan terjadi kelangkaan pendidikan dan keterbatasan usia pelamar. Sebab katanya untuk dokter spesialis yang bisa menyelesaikan pendidikan di usia 35 tahun sangat jarang.
Sementara untuk formasi guru kelas, khusus di Kabupaten Bungo juga sangat sedikit yang berpendidikan S1 PGSD. Sementara di daerah lain juga banyak menyediakan formasi untuk S1 PGSD, sehingga pelamar di Kabupaten Bungo tidak terpenuhi.
Terkait jumlah pelamar di Kabupaten Bungo Ade memastikan data terakhir yang diterima pelamar melalui online sebanyak 3.680 orang. Sementara pelamar yang sudah mengirim berkas melalui via Pos hanya 3.631 orang.
Ade juga mengungkapkan, dari berkas yang lebih dari tiga ribu itu, 40 persen diantaranya masih bermasalah. Artinya tidak memenuhi persyaratan yang diumumkan oleh BKPSDMD.
Seperti katanya ijazah yang di uplude di online dengan berkas yang dikirim ke BKPSDMD berbeda. Lalu ada pula yang tidak membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan dan pernyataan tidak pindah tugas bila lulus.
Kemudian yang melegalisir ijazah atau transkrip nilai bukan pejabat berwenang. Lamaran tidak ditulis tangan, lalu ada pula yang mengirimkan lamaran tidak via Pos Muarabungo dan legalisir KTP yang keliru.
“Tapi yang bermasalah ini nantik verifikasi akhir oleh BKN. Kita hanya melakukan verifikasi awal saja,” kata Ade.
Hanya saja katanya berkas yang sudah masuk ini tidak dapat diperbaiki pelamar. Sehingga yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan apa yang diumumkan sebelumnya tidak akan lulus administrasi.
“Berkas yang lulus hanya yang memenuhi syarat sesuai dengan yang diumumkan. Yang tidak ya tidak lulus,” pungkas Ade. (red/bi)