SAROLANGUN, Lampukuning.id – Masyarakat umum diberi ruang mengadukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penyelenggaraan pemerintah daerah mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kebebasan melaporkan tindak pidana korupsi ini, merupakan hasil kesepakatan Pemkab Sarolangun melalui Inspektorat yang telah membuat perjanjian kerja sama dengan Kejari dan Polres Sarolangun.
Kerja sama ini dalam bentuk koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Tujuan kerja sama ini merupakan bentuk penanganan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang melihat adanya tindak pidana korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kepala Inspektorat Sarolangun, Muslihadi mengatakan, dalam perjanjian tersebut, masyarakat bisa mengadukan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah mulai dari tingkat Desa, kecamatan hingga kabupaten.
“Untuk bisa mengadukan tindak pidana korupsi yang ditemukan, masyarakat harus melengkapi paling sedikit dua persyaratan, yaitu Identitas nama dan alamat pelapor atau pengadu yaang disertai dengan fotocopy KTP atau identitas lainnya,” katanya.
Kemudian, pelapor juga harus memberikan keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan atau pendukung, seperti benda atau barang dan dokumen.
“Kalau ingin melaporkan dugaan korupsi, mulai dari desa, kita tidak menutup diri. Asalkan memenuhi persyaratan yang kita tetapkan,” terangnya.
Jika kedua persyaratan itu lengkap, Katanya, pihaknya akan langsung menanggapi laporan tersebut. Sementara bukti permulaan atau pendukung, seperti dokumen, gambar, Spj, bukti tanda jual beli yang Berhubungan dengan orang disalahgunakan olleh yang Dilaporkan.
“Semua pengaduan akan proses. Asalkan syarat lengkap,” pungkasnya. (red/bi)