13 Kasus TPPO Ditemukan di Kota Jambi

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kemarin (21/9) dilakukan rakor dan kerja sama lintas Sektor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Apalagi mengingat, dari data yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, sejak Januari hingga Agustus terdapat 13 kasus perdagangan orang di Kota Jambi, yang ditangani pihak Kepolisian.

“Kota Jambi sebagai ibukota Provinsi Jambi, membuat peluang terjadinya TPPO cukup besar. Namun dengan adanya pembentukan gugus tugas TPPO, diharapkan angka perdagangan orang. Baik terhadap perempuan maupun anak menjadi nol,” jelas Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti.

Kata dia, dari ke-13 kasus TPPO tersebut, enam di antaranya adalah anak di bawah umur. Ini merujuk pada Undang-Undang anak, menyatakan bahwa, kategori anak adalah mereka yang berada di bawah usia 18 tahun.

“Kasus-kasus ini ditangani Polresta Jambi. Ini angka selama tahun 2022, kita juga melakukan pendampingan,” sebutnya.

Adapaun faktor yang mempengaruhi TPPO ini ditambahkan Noverintiwi Dewanti, adalah faktor ekonomi. Di mana faktor ekonomi merupakan faktor terbesar, yang mempengaruhi TPPO disusul faktor keluarga.

“Kemudian dari mereka ada yang menjual diri,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana yang membuka rakor ini menyebutkan, dengan adanya penguatan kerja sama ini, dapat meminimalisir kejadian TPPO di Kota Jambi.

“Ini amanat undang-undang, ini tugas kita. Ini juga amanah dalam agama, menjaga diri dan keluarga kita. Jangan terjerumus ke hal-hal negatif. Harapannya menghasilkan rencana aksi penanganan TPPO di Kota Jambi,” jelasnya.

Tentunya Maulana berharap tak ada lagi terjadi kasus TPPO di Kota Jambi, dengan memberikan berbagai edukasi terhadap anak-anak usia pelajar. Termasuk kelompok-kelompok anak-anak. “Faktornya memang ekonomi, tentu juga perlu bagaimana upaya mengentaskan kemiskinan. Seperti memberikan bantuan, atau hal-hal lainnya,” singkatnya.(LK07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *