Sejumlah Bando Reklame Dibongkar, 302 Reklame Diberi Surat Teguran

Sekda Akui Pengawasan Lemah

Bacaan Lainnya

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Pemerintah Kota Jambi mulai melakukan penertiban reklame bando. Titik penertiban di jalan protokol Kota Jambi, tepatnya di depan Transmart. Pada penertiban kali ini, beberapa reklame dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Pemerintah hanya memberikan pendampingan dibantu aparat TNI/Polri.

Salah satu pemilik bando reklame dikawasan Thehok, Muhammad Kosim mengatakan, pembongkaran yang dilakukan pihaknya merupakan inisiatif sendiri, karena sudah ada surat pemberitahuan dari DMPMPTSP Kota Jambi.

Untuk melakukan pembongkaran tersebut, sebenarnya terpaksa. Karena harus mengalami kerugian cukup besar, yakni mengembalikan uang pemasang iklan pada bando reklame tersebut yang belum habis masa kontraknya.

“Yang pasti kita harus mengembalikan uang klien. Terus juga biaya pembongkaran satu titik bando reklame ini cukup besar. Sekitar Rp15-20 juta untuk membongkar 1 titik,” kata Kosim, selaku Direktur Bintang Jaya Advertasing, Rabu (21/9).

Kosim mengaku, izin bando reklame miliknya tersebut sebenarnya ada. Namun tidak bisa diperpanjang sejak dikeluarkannya Permen PUPR nomor 20 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan.

“Dari 2017 izinnya tidak bisa diperpanjang. Tapi pajaknya tetap kita bayar,” ungkapnya.

Sekda Kota Jambi, A Ridwan mengatakan, apa yang sudah dilakukan pemilik bando reklame itu sudah sangat baik. Hal tersebut yang memang diinginkan pihaknya selaku Pemerintah Kota Jambi.

“Keinginan kita yang seperti ini. Setelah kita surati, mereka menyadari untuk membongkar sendiri, tidak perlu kita paksa,” katanya.

Kata dia, mereka (pemilik) reklame ini juga banyak memberi kontribusi pada pemerintah daerah. Namun ada aspek tata ruang, estetika yang perlu dibenahi.
Ia mengaku, pihaknya memang agak lemah pada sistem pengawasan. Terutama OPD yang bertanggungjawab atas proses perizinan ini, baik itu BPPRD, PUPR, Perkim dan PTSP.

“Ini ditertibkan supaya estetika kota ini indah,” katanya.

Saat disinggung mengenai pajak reklame yang dibayarkan pelaku usaha, namun izinnya sudah tidak diperpanjang, Ridwan belum mampu memberikan penjelasan.

“Secara teknis itu nanti ditanyakan pada OPD teknisnya yakni BPPRD Kota Jambi,” katanya.

Dalam pendampingan pembongkaran papan reklame yang dimpimpin Sekda tersebut, diperkuat oleh TNI-Polri, Satpol PP, Dishub Kota Jambi, DPMPTSP dan PUPR. Namun pihak BPPRD selaku pengelola pajak papan reklame tersebut tidak hadir dilapangan.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, saat Satgas Korsupgah Wilayah 1 KPK RI turun mengingtakan soal reklame. Sesuai dengan permen PUPR bahwa bando reklame itu sudah tidak diperbolehkan lagi.

“Pemilik bando diberi kesempatan untuk membongkar sendiri. Kita melakukan pengawasan saat pembongkaran,” katanya.

Pada initinya sebut Mustari, saat ini diperlukan ketaatan pelaku usaha, taat mengurus izin dan taat membayar pajak.

Kata Mustari, ada sebanyak 302 papan reklame di Kota Jambi tak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
“Data dari PTSP yang disampaikan kepada kami ada 302 papan reklame tidak berizin, termasuk 13 bando reklame. Tapi kami hendak memastikan dulu dilapangan. Kita tindak ini, yang tidak ada izin dan tidak membayar pajak,” katanya.

Kata dia, jika tim terpadu yang melakukan pembongkaran papan reklame tersebut, maka barangnya akan diamankan.

“Dalam waktu 1 bulan tidak diambil oleh pemilik dan tidak mengurus izin, maka dilakukan pemusnahan. Makanya jika membongkar sendiri lebih baik,” katanya.(LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *