144 Pinjaman Online Diblokir OJK

Ilustrasi Fintech

LAMPUKUNING.ID,JAKARTA – Menjamurnya Fintech peer to peer lending atau biasa disebut pinjaman online illegal sangat merugikan masyarakat.Sampai saat ini,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 144 Fintech abal-abal.

Dari Hasil penemuan Satgas Waspada Investasi,Fintech illegal paling banyak berasal dari China. Diketahui,China banyak mempunyai masalah dalam layanan pinjaman online ini,mulai dari pinjaman bunga yang mencekik hingga pinjaman dengan agunan foto bugil.

Bacaan Lainnya

Ketua Satgas Waspada Investasi,Tongam L Tobing mengatakan,Rabu(1/5/19) “Fintech Ilegal banyak dari China,Amerika,Singapura,Malaysia dan Indonesia juga ada”

Adapun Fintech Peer To Peer Lending yang tak terdaftar ditemukan sebanyak 404 entitas di tahun 2018. Sedangkan tahun 2019 sebanyak 543 entitas. Total yang telah ditangani OJk adalah sebanyak 947 entitas.

Sementara total perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin per 8 Apirl 2019 adalah sebanyak 106 perusahaan.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmo menilai, potensi pasar Indonesia sangat besar sehingga fintech ilegal negara lain pada berdatangan ke Indonesia.

“Motivasi mereka (Fintech asal China) masuk ke Indonesia saya belum tahun pasti, yang jelas Indonesia itu pasarnya sangat besar untuk fintech ini,” ujar Sunu.

Sunu mengungkapkan, di negeri Tirai Bambu fintech bak musim jamur di musim hujan. Artinya jumlahnya di sana sangat banyak. Pemerintah China pun melakukan pembersihan kepada fintech yang tidak mengikuti aturan. Karena itu, mereka tertarik hijrah ke Indonesia. Tahun lalu, industri fintech pinjaman online China mencapai 192 dolar AS.

Ekonom Institue for Development of Economics and Finance (Indef), Nailu Huda menilai banyaknya fintech asal China masuk ke Indonesia karena penetrasi internet yang tinggi dengan pertumbuhan kelas menengah yang relatif tinggi.

“Apalagi juga orang yang belum bankable juga masih banyak. Maka dari itu fintech peer to peer dari China banyak menanamkan investasi di Indonesia,” ujar Huda.

Huda meminta OJK untuk mengecek daftar fintech lending ilegal dan mengumumkannya ke masyarakat. Sebab hal ini dapat memberikan informasi ke masyarakat tentang fintech lending mana saja yang masih ilegal.

“Selain itu perlu kerjasama dengan instansi terkait informasi dan teknologi untuk fintech lending ilegal sedari awal,” ucap Huda.

Lantas untuk membendung serbuan fintech ilegal asal China, apakah bisa dengan cara menjalin kerjasama dengan duta besar China di Indonesia? menurut Huda hal itu bisa terjadi, namun yang terpenting yang harus diperkuat adalah dari pemerintah Indonesia sendiri.

“Bisa juga dengan kerjasama dengan pemerintah China tapi faktor dari pemerintah sendiri yang perlu ditingkatkan,” pungkas Huda.(FIN/*)

Sumber :Fajar Indonesia Network

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *