Pajak Reklame Ditarget Naik 4 Kali Lipat, Reklame dalam Mal Dikenakan Pajak

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi saat ini tengah melakukan perluasan basis data pada objek pajak reklame dan air tanah. Diharapkan, dua objek pajak tersebut dapat terdongkrak secara maksimal.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, ruko-ruko yang didalamnya ada objek reklame, seperti dalam kawasan mal, maka akan dikenakan pajak reklame. Hal itu diberlakukan karena sudah ada supervisi dari KPK.

“Kita sudah turun dan lakukan FGD dengan akdemisi juga, terkait masukan dan juga untuk pembekalan petugas yang turun kelapangan,” kata Nella, Selasa (13/9).

Dari data yang sudah dikumpulkan sebut Nella, akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu oleh pihaknya, untuk ditentukan kelayakan penetapan pajak reklame.

“Kita akan melakukan pembahasan terhadap data yang kita kumpulkan, apakah yang sudah didapat itu masuk dalam pajak reklame untuk ditetapkan sebagai wajib pajak reklame,” katanya.

Nella menyebukan, ada potensi kenaikan pajak reklame empat kali lipat dari target saat ini.

“Harapan kita dari potensinya bisa empat kali lipat,” katanya.

Lebih lanjut Nella mengungkapkan, secara keselurahan, saat ini realisasi pajak yang terkumpul oleh BPPRD Kota Jambi sudah mencapai 55 persen dari target.

“Memang pada Juli atau setelah masa libur ini ada terjadi penurunan. Selalu seperti itu situasinya. Namun pada September akan terjadi peningkatan lagi hingga puncaknya pada Desember,” katanya.

Realisasi pajak di Kota Jambi yang dihimpun BPPRD, tertinggi memang disumbang dari sektor pajak restoran.

“Pajak restoran cenderung stabil. Tidak ada yang rendah. Kita melakukan optimalisasi,” pungkasnya.(LK07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *