210 Persil Aset Milik Pemkot Jambi Belum Bersertifikat

aset
Foto: Ilustrasi

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Pemerintah Kota Jambi terus melakukan pembenahan terhadap aset aset yang dimiliki. Baik aset bergerak maupun yang tidak bergerak. Hanya saja ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemkot Jambi terhadap pembenahan aset.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Assad Prawira mengatakan pembenahan aset milik Pemkot Jambi sudah semakin membaik. Hanya saja menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi penghambat pembenahan aset Kota Jambi menjadi kurang maksimal. Salah satunya adalah masih ada aset yang bekum memiliki sertifikat.

“Ada beberapa aset tanah milik Kota Jambi yang belum diterbitkan sertifikatnya,” ujarnya.

Ditambahkan Assad, hingga saat ini jumlah aset tanah milik pemkot Jambi yang belum tersertifikasi ada sebanyak 210 persil. Sementara sebanyak 636 aset tanah sudah bersertifikat.

“Tapi itu sudah mengalami peningkatan dari BPN, kita sudah melakukan pengukuran juga terhadap aset yang belum bersertifikat. Sudah kita ketahui luasnya dan lokasinya,” katanya.

Dari total aset yang belum bersertifikat tersebut, 100 diantaranya sudah berjalan. “Sedang kita lengkapi dokumen pendukungnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya kini berusaha untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Sehingga tidak lagi bersinggungan dengan masyarakat terkait dengan aset. “Sejauh ini ada tiga perkara yang masuk gugatan ke pengadilan. Diantaranya Pustu Tanjung Sari, Kantor Lurah Pal Merah, dan SDN 212,” tambahnya.

Beberapa aset yang berhasil dikuasai oleh Pemkot Jambi antara lain adalah Aset disamping gedung Putro Retno, selain itu juga akan dilakukan penertiban pada aset perumahan guru.

“Sebab itu merupakan rekomendasi dari KPK, jadi kita harus lalukan pembenahan,” pungkasnya. (LK07)