Maksimalkan PAD Pemkot Jambi Kenakan Pajak Restoran untuk ‘Take Away’

Bakal Berlakukan Penerapan Pajak Air Tanah Baru

Bacaan Lainnya

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Pemkot Jambi akan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak air tanah pada 2022.

Oleh karena itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Jambi bakal memberlakukan ketentuan perhitungan pajak air tanah baru pada 2022.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan perubahan data dilapangan.

“Pada prinsipnya pada 2021 ini sudah berjalan, tapi nanti pada 2022 berlaku secara keseluruhan termasuk wajib pajak yang baru,” kata Nella.

Kata Nella, beberapa jenis usaha yang memakai air tanah antara lain adalah Rumah Sakit, Perhotelan, Restoran, dan ada juga rumah-rumah penduduk.

“Nanti ini akan didata semua. Yang sesuai kriteria tentu itu akan dikenakan pajak,” katanya.

Dia menambahkan, tahun ini pihaknya mentargetkan perolehan pajak air tanah sebesar Rp1,2 miliar. Tahun depan, target itu akan dinaikkan seiring dengan pemberlakukan Perwal yang baru.

Kendala dilapangan menurutnya, ada beberapa wajib pajak air tanah yang tidak menyampaikan data secara jelas (real).

“Karena air tanah ini kita harus masuk ke halaman rumah orang. Tentunya ini memakan waktu dan jumlah tenaga yang besar. Kadang-kadang kita sudah mengejar wajib pajaknya ternyata tidak ada realisasinya,” ujarnya.

Secara aturan, penerapan pajak air tanah yang baru ini sudah termaktub dalam

Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Air Tanah. “Perdanya juga sudah ada,” katanya.

Selain pajak air tanah, BPPRD Kota Jambi juga menerapkan pajak pada rumah makan yang menyediakan fasilitas bawa pulang atau take away.

Langkah itu sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kata Nella, pajak take away diberlakukan, karena selama ini rumah makan atau restoran hanya menerapkan penarikan pajak pada pembeli yang makan di tempat.

“Tidak hanya makan di lokasi/di tempat, kita juga kenakan pajak bagi yang bungkus atau bawa pulang.

Karena selama ini banyak juga yang take away dibandingkan makan di tempat, apalagi di tengah kondisi pandemi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, penerapan pajak take away itu sudah mulai berlaku secara penuh pada bulan September dan Oktober lalu. “Alhamdulillah, meski sebelumnya sempat ada kendala, sekarang sudah tidak ada lagi, sudah berjalan,” katanya.

Bagi restoran atau rumah makan yang sudah dipasangi alat perekam pajak, maka secara otomatis pajak take away ini akan langsung terbaca oleh sistem.

“Kalau yang belum terpasang alatnya, maka seluruh struk belanja itu akan dikumpulkan baik yang makan di tempat atau dibawa pulang, lalu dihitung besaran pajaknya,” katanya.

Menurut Nella, potensi pajak restoran di Kota Jambi cukup besar. Angkanya mencapai Rp58 miliar. “Tahun depan targetnya kita naikkan. Bahkan pada APBD-P 2021 targetnya ditingkatkan Rp7,5 miliar,” katanya.

Sementara itu, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa memang benar saat ini pemerintah telah menerapkan pajak take away kepada pelaku usaha restoran atau rumah makan.

“Ternyata potensinya besar. Pendapatannya dua kali lipat dari sebelumnya yang dhitung hanya makan ditempat. Ini tidak mengurangi pajak yang sebelumnya,” katanya.(LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *