LAMPUKUNING.ID, BUNGO- Sebanyak 26 Tahanan dipindahkan dari Sel Tahanan Mapolres Bungo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo.
Kegiatan pemindahan Tahanan tersebut diawali dengan dilakukannya Rapid test terhadap 26 orang tahanan pada hari rabu (03/03/2021),
Pemindahan 26 orang Tahanan tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
setelah mendapat hasil rapid test dari 26 orang tahanan yang non-reaktif langsung dilakukan pengurusan admintrasi untuk syarat pemindahan tahanan.
Pemindahan 26 orang Tahanan tersebut dari ruang tahanan Mapolres Bungo menuju Lapas Kelas II B Muara Bungo, dengan dikawal oleh Tim Kejaksaan Negeri Bungo melalui Sesi Pidana umum beserta sejumlah Personil Polres Bungo untuk melakukan pengamanan.
Kasi Pidum Kejari Bungo Anton Sujarwo,SH melalui Kasubsi Penuntutan Kejari Bungo Nofri Hardi,SH.MH mengatakan, Pemindahan 26 Orang Tahanan itu dilakukan dalam upaya Pencegahan Dan penularan Covid-19,
Kita pindahkan langsung dijemput pakai mobil tahanan Kejari Bungo.
Sebelumnya, 26 Orang Tahanan itu dititipkan di Sel Tahanan Mapolres Bungo, dan dipindahkan Ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo,
Diketahui Sebanyak 26 Orang Tahanan tersebut terlibat Tindak Pidana Umum Dan Narkoba, dan para Tahanan tinggal menungu proses Hukum lebih lanjut untuk mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo.”Ucap Kasubsi Penuntutan Kejari Bungo.
(Gas).