338 Botol Miras Diamankan Satpol PP Kota Jambi

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Satpol PP Kota Jambi bersama dengan TNI/Polri melakukan Operasi Penegakan Regulasi Daerah dalam Wilayah Kota Jambi Jumat malam (12/8). Hasilnya, sebanyak 338 botol Minuman Beralkohol (Minol) berhasil disita petugas.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya membagi dalam dua tim. Tim 1 meliputi Warung Eva (Simpang Gado-Gado Selincah). Hasil Barang Bukti (BB Miras) yang diamankan meliputi : Amer Besar 20 Botol, Guinness 7 Botol, Frost 7 Botol, Bintang 5 Botol, Singaraja 1 Botol, dan Asoka 1 Botol.

Selanjutnya, Warung Samai
(Simpang Gado-Gado Selincah) hasil yang diamankan meliputi Frost 4 Botol, Guineess 3 Botol, Asoka 5 Botol, Abidin 9 Kaleng. Terakhir, Warung Mancek Beralamat di Jl Halim Perdana Kusuma Kecamatan Pasar Jambi. Hasilnya tim berhasil menyita 1 Ember Tuak.

Sementara itu, TIM II mendatangi Toko Zainuddin dan mengamankan BB Miras diantaranya: Guinness Smooth 4 Botol, Anggur Merah 3 Botol, Bintang 2 Botol, Singaraja 1 Botol. Lalu berikutnya Toko Manulang beralamat di Mayang Mangurai, barang yang diamankan antara lain: New Port 4 Botol, Singaraja 2 Botol, New Port 4 Botol, Bintang 4 Botol, Black Jack 2 Botol, Kalknborg 4 Botol, Anggur Merah 30 Botol, Kanput 5 Botol, Kilin 6 Botol, Intisari 5 Botol, Drum Wisky 25 Botol, Asoka Wisky 35 Botol, Prost 6 Botol, Bintang Readler 7 Botol, Anker Stold 3 Botol, Iceland 32 Botol, Soju 1 Botol, Drum Petak 1 Botol, Singaraja Abidin 3 Kaleng, Guinness 4 Botol, Colombus 9 Botol, Asoka 7 Botol, Mix Max 3 Botol, Bintang 60 Botol, Topi Miring 3 Botol, Drum Wisky GL 4 Botol.

Dari 338 botol Miras yang diamankan, berdasarkan Golongan A sebanyak 138 botol, Golongan A = 14 kaleng
(Alkohol 5 persen). Golongan B = 135 botol
(Alkohol 5 persen sd 40 pesen). Golongan C = 61 Botol (Alkohol 40 persen ke atas).

Kata Mustari, tujuan operasi tersebut adalah melakukan penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Jambi. Memutus mata rantai peredaran Minol di Wilayah Kota Jambi yan tidak memiliki izin Minol dan dijual bebas oleh Warung, toko dan kios kepada masyarakat yang dapat menganggu Trantibum (gank motor, tawuran) yang disebabkan Minol.

“Melakukan pengamanan dan penyitaan Minol oleh PPNS yang dijual bebas tanpa izin,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha oleh PPNS untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut.

“Barang Bukti (BB) dilakukan pengamanan di mako Satpol PP Kota Jambi untuk dilakukan pemusnahan sesuai jadwal yang akan ditentukan kemudian,” pungkasnya.(LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *