LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Polres Bungo melakukan Konferensi Pers terkait hasil penindakan dalam Razia Penambangan Emas tanpa izin (PETI) yang berada di Dusun batu kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, yang berlangsung pada hari senin pagi (15/03/2021) dihalaman Mapolres Bungo.
Diketahui sebelumnya Razia tersebut berlangsung selama 5 hari yang dimulai dari hari selasa 09 maret sampai pada hari sabtu 13 maret 2021, yang dilakukan oleh Tim Gabungan terdiri dari Polres Bungo, Kodim 0416/bute, Sat Brimob, Kompi Senapan B 142, Sub Denpom, dan instansi terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo.
Dalam razia tersebut Tim Gabungan berhasil mengamankan 1(satu) unit alat berat jenis Excavator yang ditemukan dilokasi hutan tepatnya di Camp PT MTI, serta 7 unit mesin Robin, selain itu ditemukan pula 30 Jerijen berisikan Solar yang berisikan 30 Liter.
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K dalam kesempatannya mengatakan, untuk pelaku dan pemilik dari alat berat Excavator yang diamankan hingga saat ini belum berhaskl ditemukan, namun upaya penyelidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi di lapangan untuk mencari siapa pemilik dari alat-alat yang sudah diamankan ini.
Ditamabahkan Kapolres Bungo, terkait alat berat Excavator yang diamankan oleh pihak Polres Merangin, Polres Bungo akan berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Polres Merangin yang mana kedepannya langkah-langkah apa yang akan dilakukan apakah proses diamankan alat berat tersebut dilimpahkan ke Polres Bungo atau nanti dilakukan upaya penyelidikan oleh pihak Polres Merangin itu sendiri.
Bagi para pelaku apabila didapatkan nanti akan dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf b dengan Pidana Penjara minimal 3 tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara, dan denda paling sedikit 1,5 Miliar dan paling banyak 10 miliar. “Ucap Kapolres. (Gas)






