Pelaku Pembobol Gudang Berikut Penadah Diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Bungo

lampukuning id pelaku pembobol penadah

LAMPU KUNING.ID,BUNGO,-Lagi-lagi Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil mengungkap Kasus dan mengamankan Pembobol Gudang milik PT.Alam jaya wirasentosa, Berlokasi di jalan lintas sumatra Km9, Dusun sungai mengkuang, Kecamatan rimbo tengah, Kabupaten Bungo, dan penadahan barang hasil curian, Pada hari Selasa (25 Mei 2021) sekira pukul 15:30 wib.

Dalam pengungkapan itu unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil mengamankan 1(satu) pelaku utama yakni berinisial A.A.S (27) warga Dusun sungai mengkuang, tak hanya Pelaku utama petugas juga mengamankan 3 orang Pelaku penadahan barang hasil curian.

Adapun 3 orang pelaku penadah hasil curian tersebut yakni, G(33) warga Dusun sungai mengkuang. W.F.P(27) warga Jl.Beringin, Kelurahan pasir putih. H.B(45) warga Jl.Kirap Remaja, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Sedangkan pelaku utama yang diamankan memberikan informasi bahwa aksi tersebut bersama rekannya yang saat ini Buron pengejaran Polisi.

Informasi yang dihimpun Tim LAMPUKUNING.ID kalau kejadian itu terjadi pada hari Senin (17 mei 2021) sekira pukul 07:10 wib didalam gudang PT.Alam jaya wirasentosa beralamat di jl lintas Sumatra KM.9 Dusun sungai mengkuang.

Berawal saat Pelapor sampai ditempat kerja dirinya mendapat kabar dari salah satu karyawan lainnya bahwa gudang di bobol orang, selanjutnya pelapor langsung masuk ke dalam gudang dan menemukan atap gudang seng sudah terbuka dan barang-barang di gudang sudah berserakan.

Adapun barang yang hilang yaitu 30 (tiga puluh) Dus merica bumbu ladaku,
Akibat kejadian tersebut PT.Alam Jaya Wirasentosa mengalami kerugian sebesar Rp.14.100.000, (empat belas juta seratus ribu rupiah).

Kapolsek Muara Bungo IPTU. Ivan Ripai,S.Sos.I.,M.PD dalam kesempatan nya Kamis 27 mei 2021 mengatakan, benar bahwa pihaknya melalui unit Reskrim mengamankan 1 orang Pelaku tindak pidana Pencurian Bobol Gudang, dari penangkapan Pelaku utama kami melakukan pengembangan dan didapati 3 orang lainnya sebagai penadah.
Pelaku ditangkap atas laporan Polisi pada hari selasa (25 mei 2021) sekira pukul 11:00 wib.

Ditambahkan Kapolsek, dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa,
1(satu) unit mobil Isuzu Panther warna silver Bernopol BH BH 1672 AT,
2 dus merica bubuk sasetan Ladaku yang masing-masing dus berisi 8 pack, 47 pack merica bubuk ladaku,
16 dus merica bubuk sasetan Ladaku yang masing-masing dus berisi 8 (delapan) pack merica bubuk ladaku,.
20 pack merica bubuk sasetan Ladaku, 3 renteng merica bubuk sasetan Ladaku.
Atas mempertanggung jawabkan perbuatan ke 4(empat) orang Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muara Bungo,

Untuk Pelaku Utama berinisial A.A.S(27) dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e, dan 5e terancam hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara, sementara 3 orang Pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 ke 1e dan 2e Kuhp terancam maksimal 4 tahun pidana penjara.” Ucap Kapolsek.(Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *