
LAMPUKUNING.ID, BATANGHARI – Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Batanghari, Pemerintah daerah setempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya meniadakan pelaksanaan shalat Idul Adha baik di masjid maupun lapangan terbuka.
SE tersebut ditandatangani Bupati Batanghari, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari. Shalat Ied ditiadakan untuk daerah yang berada di zona merah maupun orange.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Batanghari Muhammad Syukri mengatakan pelaksanaan sholat Idul Adha hanya diperbolehkan bagi daerah yang berada di zona kuning maupun hijau. “Boleh di mesjid ataupun di lapangan terbuka yang ditentukan berdasarkan ketentuan hasil dari PPKM berbasis mikro,” ujarnya (19/07).
Namun kata dia, dalam pelaksanaannya nanti para jemaah shalat hanya di perbolehkan 50 persen saja dari kapasitas masjid. “Dan para panitia masjid juga harus menyediakan standar protokol kesehatan (prokes) yang telah di atur,” jelasnya lagi.
Sementara itu, pelaksanaan Sholat Idul Adha nantinya sama dengan seperti Sholat Idul Fitri, yang pelaksanaannya juga akan di pantau oleh tim Satgas Covid-19 Batanghari. “selain itu setelah pelaksanaan sholat, jamaah diminta untuk langsung kembali kerumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” tukasnya. (red)






