Ada Ada Saja: Koq Bisa Office Boy Gelapkan Uang Gaji Karyawan

LAMPUKUNING.ID-Unit Reskrim Polsek Sekayu mengamankan pelaku penggelapan uang gaji karyawan PT MEP (Muba Elektrik Power), yakni Agus Yuniarto (28), warga Jalan Merdeka LK.III Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Rabu (16/06) malam.

Bacaan Lainnya

(VIDEO PILIHAN HARI INI) 

Dari perbuatannya tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp157 juta. “Pelaku merupakan OB PT MEP, dia menggelapkan uang perusahaan, Kamis (25/04/2019) , sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIk, melalui Kapolsek Sekayu Iptu M Akib Firdaus SE, Jumat (18/06).

Dijelaskan M Akib, karena kabur unit reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga satu tahun dua bulan dan akhirnya ditangkap di rumah pelaku. “Pelaku dipercaya perusahaan untuk mengambil uang tersebut, karena untuk membayar gaji karyawan,” ungkap Akib.

Lanjutnya, pelaku Agus mengakui menggelapkan uang tersebut. Lalu, pelaku langsung berangkat menuju Jakarta, Tangerang, Surabaya dan Batam untuk menghabiskan uang tersebut dan menghindar dari kejaran polisi.

“Dapat duit tu langsung aku jalan-jalan, dan foya-foya pak ke empat kota pak. Duit habis aku balek ke rumah lagi dan sakit,” jelas pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan untuk proses hukum selanjutnya dan dijerat pasal 372 KUHP tentang perkara tindak penggelapan dalam jabatan. (*)

Sumber : palpos.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *