Ada-Ada Saja : Nongkrong Bawa Senpi, OB Bank Ditangkap Polisi

 

Bacaan Lainnya

LAMPUKUNING.ID-Joni Saputra (32), seorang Office Boy (OB) disalah satu bank yang ada di Kota Prabumulih terpaksa merasakan tidur di hotel prodeo (sel tahanan) Polsek Prabumulih Timur.

Pasalnya, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat itu, kedapatan membawa senjata api (senpi) saat lagi nongkrong bersama teman-temannya di taman kota Prabujaya, Sabtu (03/07/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap Joni bermula ketika tim opsnal unit reskrim polsek prabumulih Timur dipimpin Kanit reskrim Ipda Haryoni Amin SH melakukan patroli dan razia premanime, diwilayah hukumnya guna mencegah terjadinya aksi kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor).

Ketika melintas dikawasan Jalan A Yani Kelurahan Prabujaya, petugas melihat sejumlah pemudah tengah nongkrong. Petugas lalu mendekatinya, selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan setelah sebelumnya memberitahukan bahwa mereka adalah anggota Reskrim Polsek Prabumulih Timur.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mendapatkan sepucuk senjata api ilegal berikut 10 butir peluru aktif dari balik baju Joni. Mendapati itu, petugas langsung mengamankan pemuda tersebut lalu digelandang ke mapolsek prabumulih timur.

Dihadapan petugas, Joni mengaku membawa senjata api itu untuk jaga-jaga diri. “Cuma untuk jaga-jaga diri saja pak,” ucapnya sembari mengatakan senpi itu dibeli secara online.

Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH Sik MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH ketika dikonfirmasi menegaskan, pelaku kepemilikan senjata api ilegal tersebut dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana membawa senjata api ilegal dan amunisi tanpa izin. “Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Ditanya dari mana pelaku mendapat senpi tersebut, Haryoni menuturkan,  menurut pengakuan OB salah satu Bank itu Senpi dibelinya secara online. “Ngakunya beli dionline, tapi pengakuan itu masih kita dalami,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *