Angka Lakalantas di Jambi Dalam 10 Hari Terakhir

LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jambi dalam 10 hari terakhir, selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 naik drastis dibandingkan tahun lalu. Data dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, 6-16 Mei, terjadi sebanyak 23 lakalantas. Sementara pada Operasi Ketupat 2020 lalu, hanya terjadi 14 kasus lakalantas.

Bacaan Lainnya

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, jika dibandingkan dengan operasui Ketupat 2020, tahun nini kenaikan kasus lakalantas mencapai 64,29 persen. Tidak hanya jumlah kasus, jumlah korban juga mengalami kenaikan. Pada Operasi Ketupat 2021 ini tercatat, dalam 10 hari  korban meninggal dunia sebanyak 10 orang. Luka berat 4  orang, luka ringan 31 orang, dan kerugian materil Rp 181.750.000.

Sedangkan pada Operasi Ketupat 2020 lalu, korban meninggal dunia 6 orang, luka berat 2 orang, luka ringan 16 orang, dan kerugian materil Rp 112.6000.000. ‘’ ke 23 kasus lakalantas itu terjadi di sejumlah wilayah dalam Provinsi Jambi,’’ kata Heru.

Menurut dia, kejadian lakalantas paling banyak terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi. Yakni 7 kejadian. Kemudian di wilayah hukum Polres Bungo 5 kejadian, dengan 4 korban meninggal dunia. Berikutnya 4 kejadian di wilayah hukum Polres Tanjungjabung Barat, dengan 2 korban meninggal dunia. Si wilayah hukum Polres Sarolangun dan Polres Merangin terjadi 2 kejadian lakalantas, dengan korban masing-masing 2 orang.

Selanjutnya, di wilayah hukum Polres Batanghari terjadi 2 kejadian lakalantas, dan 1 kejadian di wilayah hukum Polres Muarojambi. Heru mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan mematuhi aturan saat berkendara di jalan raya, guna meminimalisir terjadinya lakalantas.

“Patuhi aturan saat berkendara, guna mengurangi risiko terjadinya lakalantas,” ujarnya.

 Heru juga menegaskan pos penyekatan tetap akan difungsikan dalam menghadapi arus balik Idul Fitri tahun 2021. Arus balik sendiri diprediksi akan dimulai pada hari ini, Selasa 18 Mei, seiring dengan berakhirnya larangan mudik, 6-17 Mei, yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.

Menurut Heru, mulai 18 Mei warga yang akan masuk ke Provinsi Jambi setelah melakukan perjalanan mudik wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 (hasil swab antigen) kepada petugas di pos penyekatan kendaraan. ” Jadi, pasca larangan mudik, pos penyekatan tetap kita fungsikan hingga 24 Mei,’’ katanya.

Heru menyebutkan, bagi warga yang tidak bisa menujukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka akan dilakukan swab atau rapid antigen di pos penyekatan, sepanjang stok peralatannya masih tersedia. “Kalau stok peralatan tidak ada, maka warga yang tidak dapat menunjukkan dokumen bebas Covid-19 kita minta balik kanan cari tempat swab terdekat,” tandasnya.

Untuk diketahui, di wilayah Provinsi Jambi terdapat sembilan pos penyekatan jalur darat, laut, maupun udara. Di antaranya di Bandara Sultan Thaha, Pelabuhan Marina Kualatungkal, Tanjungjabung Barat, dan pelabuhan Mendahara Ilir, Tanjungjabung Timur.

Kemudian, untuk jalur darat, ada enam pos penyekatan. Untuk mengantisipasi keluar masuknya pemudik dari wilayah Riau, pos penyekatan disiapkan di Desa Suban, Tanjungjabung Barat (jalur lintas timur). Lalu, dari Sumatera Selatan disiapkan pos penyekatan di Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muarojambi (jalur lintas timur) dan Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Sarolangun (jalur lintas tengah).

Berikutnya, untuk pemudik dari Sumatera Barat disiapkan pos penyekatan di Jujuhan, Bungo (batas Bungo-Dharmasraya); Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kerinci (batas Kerinci-Solok Selatan); dan Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Sungaipenuh (batas Sungaipenuh-Pesisir Selatan).(ist)

Sumber : jambione.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *