Antrian Solar di SPBU Kembali Mengular, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi: Truk Batu Bara Sudah Dilarang, Kenapa Masih Antre

IMG 20221103 WA0007

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Kondisi antrean di SPBU dalam Kota Jambi, masih terus menjadi sorotan. Antrean hingga ke badan jalan ini pun, kerap menjadi keluhan masyarakat Kota Jambi, yang ingin mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal ini pun lagi-lagi dibahas dalam hearing antara Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Hiswana Migas hingga Pertamina, Rabu (2/11).

Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi mengatakan, dari informasi yang diterima dari pihak Pertamina, kuota BBM di Kota Jambi saat ini memang dibatasi.

“Agak mengerem kuota, karena jatah yang diterima agar memenuhi hingga akhir tahun, jelang tahun baru dan natal. Ini terjadi hampir di seluruh daerah,” katanya.

Meski begitu, Junedi meminta kepada pihak terkait, agar dapat mengamankan dan mengatur kondisi antrean di tiap SPBU.

“Sehingga tidak terjadi kerawanan-kerawanan di tengah masyarakat. Banyak masyarakat di sekitar SPBU mengeluh kondisi antrean ini,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mempertanyakan, dengan kondisi saat ini, untuk di Kota Jambi apakah masih bisa menambah jumlah kuota BBM ataupun SPBU.

“Saya minta agar Pertamina bisa bersurat ke BPH Migas, supaya tidak terjadi lagi antrean macet panjang ini,” kata dia.

Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Jambi, Fajar Waris menyebutkan, saat ini kuota BBM di Kota Jambi masih tersisa sekitar 1,1 persen lagi dan distok untuk menghadapi momen tahun batu dan natal.

“Ini juga karena tidak dibarengi dengan pemberian kuota dari pemerintah, sehingga macet. Perlu atau tidak perlunya SPBU (baru,red), harus ada SK dari BPH Migas. Masih bisa dibangun,” kata dia.

“Namun untuk penyaluran BBM nya, seperti solar dan Pertalite itu kewenangannya ada di BPH Migas. Pertamina sebagai operator tidak punya kewenangan untuk intervensi,” jelasnya.

Bahkan, informasi dari Ketua Hiswana Migas, A Rachman bahwa, selama beberapa tahun belakangan ini, kemunculan SPBU baru terganjal akan regulasi yang dikeluarkan Pemkot Jambi.

“Usulan yang baru itu banyak, bahkan sudah ada yang disetujui Pertamina. Tapi karena ada Moratorium batal jadinya. Menurut Pemkot Jambi, kondisi SPBU di Kota Jambi sudah cukup. Karena Pemkot ini sebagai regulatornya,” jelasnya.

“Kewenangan pengawasan juga tidak pada kami, kami sebagai operator mentaati perintah dari regulator, dalam hal ini Pemda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Jambi masih memberlakukan moratorium kegiatan pembangunan hotel dan SPBU di Kota Jambi sejak September 2021 lalu.

Dikatakan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mengeluarkan moratorium untuk dua kegiatan yakni investasi atau pembangunan hotel di Kota Jambi dan pembangunan SPBU yang berlaku sejak September 2021.

Terkait investasi dan pembangunan SPBU di Kota Jambi Fasha menegaskan saat ini sudah terdapat 25 SPBU di Kota Jambi.

Berdasarkan hasil analisa pihaknya bersama Pertamina dan Hiswana Migas bahwa terdapat kecenderungan penurunan pendapatan SPBU per harinya.

“Jika dahulu penjualan BBM sebanyak 20 Kiloliter per hari, saat ini menjadi 15 Kiloliter bertambah ada satu lagi SPBU jadi 13 Kiloliter, ada penurunan pendapatan,” jelas Fasha.

Wali Kota menambahkan moratorium ini dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Kota Jambi. Pemerintah sendiri diakuinya tidak menginginkan penurunan pada usaha dan bisnis investor di Kota Jambi.

“Jangan sampai nanti membuka yang baru tapi melemahkan yang lama,”ujarnya.

Ke depan jika ada penambahan distribusi BBM dari pihak Pertamina , atau penambahan penjualan kendaraan roda empat dan roda dua dari distributor ataupun dealer maka izin akan dibuka kembali satu per satu.(LK07)