LAMPUKUNING.ID,BUNGO — Dalam rangka pembahasan mengenai rancangan undang undang pemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah, melalui lembaga pemasyarakatan.
Dalam pembahasan rancangan uu pemasyarakatan yang baru tahun 2019, Lapas II B Muara Bungo menggelar sosialisasi dan diskusi hukum Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) Yang berlangsung diruang Aula Lapas II B Muara Bungo, dengan mengundang sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi di Kabupaten Bungo seperti UMB, STIIA , STKIP.
Suhaimi selaku kasi binadik lapas II B Muara Bungo menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan, bahwa kegiatan ini meneruskan Perintah Dirjen pas melaksanakan sosialisai tentan rancangan uu pemasyarakatan tahun 2019, dengan mengundang mahasiswa mensosialisasikan kepada mahasiswa mengenai ruu pemasyarakatan yang baru,
Adapun poin poin dalam Rancangan Undang undang pemasyarakatan yang baru tahun 2019 mencangkup semua hak hak tahanan dan narapidana, setiap tahanan dan narapidana yang mulai dititipkan di lapas akan dilayani sebaik mungkin, tahanan sifatnya pelayanan dan narapidana sifatnya pembinaan.
pihak lapas II B Muara Bungo mencoba melakukan sosialisasi kepada mahasiswa dan kepada masyarakat tentang isi dari uu pemasyarakatan yang baru.
Kalapas II B Muara Bungo, Rahnianto melalui Kasi Binadik Lapas II B Muara Bungo Suhaimi’ menjelaskan, berharap UU pemasyarakatan yang baru ini dapat memberikan pelayanan kepada tahanan dan dapat membina narapida agar sesuai dengan tujuan pembinaan, apabila kembali nanti kemasyarakat dapat menjadi warga negara yang baik.
Jumiatun’ Mahasiswa STKIP muhamadiyah muara bungo, menjelaskan terkait folemik dan isu nasional yang terjadi saat ini, bahwa selaku dari mahasiswa dan pribadi menegaskan tidak menyebar luaskan berita yang memang belum pasti kebenaran nya dan belum disahkan.
(gas)