Bapemperda DPRD Kota Jambi Telah Melakukan Harmonisasi, Ada 24 Perda Bakal Direvisi

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Dampak pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat ini terus dikaji. Terutama sinkronisasi dan harmonisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Bacaan Lainnya

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi telah melakukan harmonisasi.

Ada sembilan OPD yang kita lakukan harmonisasi, dan setelah berhari-hari kita bahas, hasilnya ada 24 Ranperda yang akan kita lakukan penyesuaian dengan adanya UU Cipta Kerja ini,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, Senin (15/10).

Disampaikan Kemas Faried, proses harmonisasi itu juga melibatkan Kemenkumham.

“Apakah sesuai dengan tekhnis dan peraturan yang ada. Besok (Selasa, red) akan kita tingkatkan menjadi tahapan selanjutnya, akan disampaikan untuk Propemperda tahun 2022 pada paripurna,” ujarnya.

Kata Faried, dari 24 Perda ini, dua diantaranya harus menyiapkan Naskah Akademik (NA)  ulang. Sebab, bagian yang direvisi lebih dari 50 persen. Sementara sisanya hanya dilakukan penyesuaian saja.

“Ada yang dihapus juga. Misalnya Perda yang di muat dalam tupoksi PTSP itu ada yang dihapus. Selanjutnya adalah RDTR yang ada di DPUPR itu cukup dengan Perkada saja. Jadi tidak perlu Perda,” katanya.

Sembilan OPD yang terdampak diantaranya, PTSP Kota Jambi, Dishub Kota Jambi, BPKAD Kota Jambi, BPPRD Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Disperindag Kota Jambi, Dinas PUPR Kota Jambi, Perkim Kota Jambi serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Jambi. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *