Pemkot Sediakan Anggaran Rp120 Juta
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI-Tilang Elektonik (E-TLE) di Kota Jambi sudah mulai diterapkan. Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang langsung ke rumah alamat kendaraan mereka. Pengantaran surat dikirim melalui Kantor POS.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho mengatakan, Pemerintah Kota Jambi sudah menyiapkan anggaran Rp 120 juta untuk penerapan E-TLE tersebut. Anggaran itu digunakan untuk jasa pengantaran surat tilang pada pelanggar.
“Anggarannya Rp 120 juta, target kita ada 1000 konfirmasi pelanggaran,” kata Saleh, kemarin (28/6).
Saleh menyebutkan, pihaknya berharap dengan semakin banyak pengiriman konfirmasi pelanggaran tersebut, masyarakat bisa lebih memahami E-TLE itu ada.
Sementara Wali Kota Jambi Syarif Fasha, usai penandatangan kerjasama dengan PT POS, Ditlantas Polda Jambi serta Polresta Jambi, keamrin (28/6) mengatakan, Pemkot Jambi membantu biaya pengiriman hasil dari E-TLE dengan Kantor POS, karena Kantor POS punya jangkauan paling luas.
“Kita tahu tilang elektronik ini sudah di launching 2 tahun yang lalu, tapi baru tahun ini diterapkan,” katanya.
E-TLE ini kata Fasha, salah satu inovasi yang dibuat Polri. Karena dengan sistem manual kata Fasha, yang kasian adalah teman-teman polisi.
“Petugas polisi sudah bekerja dengan benar, berdiri dipersimpangan jalan, ada yang melanggar diberikan tilang manual. Tapi masih melekat konotasi negatif terhadap petugas itu. Terkait itu mabes memikirkan bagaimana fitnah itu tidak lagi berjalan, salah satu inovasinya dengan tilang elektronik,” tuturnya.
E-TLE ini sebut Fasha, petugas kepolisian tidak lagi bersentuhan langsung dengan pelanggar lalu lintas. Hanya dipantau lewat monitor.
“Jadi pelanggar tidak bertemu petugas, hanya mendapat surat bukti pelanggaran dan data pelanggrannya. Pelanggar tidak bisa mengelak lagi,” pungkasnya.(LK07)