LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Bupati Bungo, H Mashuri, SP ME resmi membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, Selasa (30/06).
Selain menghadiri sosialisasi, Bupati Bungo H Mashuri juga menjadi pemateri pada sosialisasi Perbup Nomor 18 tahun 2019 tersebut.
Bupati menjelaskan kehadiran Baznas sebagai lembaga yang berwenang mengumpulkan zakat telah memberikan dampak bagi Kabupaten Bungo. Namun disisi lain, bupati melihat ada beberapa potensi pengumpulan zakat yang belum tergali yang harusnya bisa memaksimalkan pengumpulan zakat.
“Seperti dari instansi vertikal, kemudian dari instansi di pemerintah daerah dan swasta,” ujarnya.
Untuk itu kedepan, bupati berharap dana zakat yang dikumpulkan jauh lebih meningkat dari sekarang dengan memaksimalkan potensi-potensi tersebut. (LK02)