Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bungo

Wabup Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto saat memimpin rapat

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Wakil Bupati (Wabup) Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto, S Pd, Rabu (29/04) pimpin rapat bersama dalam rangka penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1441 H.

Rapat dikuti sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan seperti NU dan Muhmamadiyah. Sleain itu hadir pihak Kemenag Bungo dan Pengurus MUI Bungo.

Bacaan Lainnya

Adapun hasil keputusan rapat tersebut ialah terjadi perubahan besaran zakat Fitrah jika dikonfersikan dengan uang.

Wabup Bungo, Apri saat dikonfirmasi usai rapat menyebutkan seperti biasa ada tiga tingkatan zakat yang disesuaikan dengan harga beras yang umumnya dikonsumsi masyarakat.

Untuk zakat dengan beras harga tertinggi yakni sebesar Rp 53.200,- zakat dengan beras harga menengah sebesar Rp 45.600,- dan zakat dengan harga beras terendah sebesar Rp 41.800.

“Disepakati buat masyarakat kabupaten Bungo yang ingin menunaikan zakat menggunakan beras maka sebanyak 2,5 kg, buat masyarakat yang ingin dikonfersikan dengan uang maka tadi kita sepakati ada beras dengan harga tertinggi, kemudian menengah dan terendah,” ujarnya.

“Untuk beras yang tertinggi tadi disepakati harganya Rp 14 ribu (per kg) tapi bukan dikalikan 2,5 kg tapi dikalikan 3,8 kg,itu sesuai pendapat dari Imam Hanafi,” tambahnya.

Dengan adanya ketentuan besaran zakat tersebut, masyarakat sudah bisa menunaikan zakatnya melalui unit pengumpulan zakat di tempatnya masing-masing. (LK02)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *