LAMPUKUNING.ID, TEBO – Meskipun Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III batal diterapkan pemerintah pusat, namun Pemerintah Kabupaten Tebo tetap meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak libur dan berpergian ke luar kota. Itu juga berlaku untuk sekolah guna mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.
Bupati Tebo Sukandar mengatakan ASN dan sekolah dilarang libur jelang natal dan pergantian tahun baru 2022. “ini dilakukan untuk mengantisipasi corona gelombang ketiga di kabupaten Tebo,” tegas Sukandar, Jumat (10/12).
Bukan hanya itu, Sukandar juga meminta kepada Sekda Tebo Teguh Arhadi untuk tidak mengizinkan ASN dinas luar jelang natal dan tahun baru. “dikhawatirkn ASN yang dari luar nantinya akan membawa virus ke Kabupaten Tebo, apalagi virus terbaru yaitu omicorn,” ujarnya.
Diakuinya pemkab telah menganggarkan dana sebesar Rp 10 Miliar untuk mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran dan penanggualangan Covid-19 di Kabupaten Tebo.
Untuk diketahui, mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, pemkab Tebo melalui dinas pendidikan juga mengintruksikan agar sekolah memperketat penerapan protokol kesehatan, dengan pembatasan jumlah siswa dalam satu ruangan. Seperti yang terpantau di SMK Negeri 1 Tebo.
Pelaksanaan ujian sekolah itu, siswa di bagi dua sesi. “dalam satu kelas jumlah siswa yang mengikuti ujian 18 siswa hal tersebut dilakukan guna menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19,” kata Sudio, kepala SMK 1 Tebo. (yad)