Cegah Terjadinya Maladministrasi di Program Kampung Bahagia Kota Jambi, Ombudsman Adakan Diseminasi

LAMPUKUNING.ID,JAMBI – Untuk mendorong pelaksanaan Program Kampung Bahagia Kota Jambi, Ombudsman Jambi mengoptimalkan fungsi pengawasan pada pilot project tersebut.

Pada Rabu, 9 Oktober 2025, Ombudsman Jambi mengadakan kegiatan Diseminasi Sistem Pencegahan Maladministrasi pada Program Kampung Bahagia di Kota Jambi. Kegiatan ini melibatkan Koordinator dan Pendamping Program Kampung Bahagia, serta para Pokja yang ditunjuk di 67 RT di Kota Jambi sebagai percontohan.

Kegiatan ini digagas oleh Asisten Ombudsman Jambi, Indra. Hadir juga dalam diseminasi ini Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi dan Walikota Jambi. Selain itu juga dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Camat Palmerah, dan Bank Jambi.

Dalam kesempatan itu Walikota Jambi, Maulana, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman atas pengawalan dan pengawasan program strategis yang dimiliki oleh Kota Jambi, yakni Kampung Bahagia. Ia mengatakan bahwa program ini merupakan program yang pertama kali dilakukan yang berbasis gotong royong. Tahun ini ada 67 RT yang dijadilan pilot project program Kampung Bahagia.

“Ini merupakan program pertama di Jambi yang melibatkan masyarakat secara gotong royong. Untuk itu masih perlu penyempurnaan dari Ombudsman dan juga masyarakat,” ujar Maulana.

Program ini sendiri nantinya akan terus dilanjutkan hingga 1.650 RT di Kota Jambi. “Kita harap lewat pengawasan Ombudsman program ini terus alami perbaikan hingga tahapan selanjutnya,” sebut Maulana.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa Ombudsman diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk di antaranya Kampung Bahagia ini.

“Keberadaan Ombudsman di sini untuk mengarahkan sehingga tidak terjadi maladministrasi. Ombudsman bukan mencari kesalahan,” sebut Saiful.

Saiful juga menyampaikan pesan kepada para RT selaku pokja agar dapat memanfaatkan kucuram dana sebesar Rp 100 juta ini dengan sebaik-baiknya. Karena pengelolaan dana yang baik akan menghasilkan layanan yang baik dan juga kepercayaan dari masyarakat.

“Saya berpesan agar Ketua RT bertanggung jawab, libatkan masyarakat, dan menjalankan amanah dengan baik. Jika pelaksanaan program ini berjalan dengam baik, tentunya akan menjadi gambaran bahwa pengelolaan proyek pembangunan dapat dikelola langsung oleh masyarakat,” jelas Saiful.

Lebih lanjut Asisten Ombudsman Jambi, Indra, mengatakan bahwa pada program ini masih terdapat beberapa potensi maladministrasi yang mesti diantisipasi. Di antaranya yakni SOP yang belum tersosialisasi dengan baik, kompetensi pokja yang masih perlu ditingkatkan, perencanaan yang belum matang hingga kanal pengaduan yang belum tersedia.

“Dari potensi maladministrasi tersebut, kami menyarankan untuk sosialisasi SOP yang lebih komprehensif, penyiapan sistem pengaduan, dan juga sosialisasi pemanfaatan sistem pengaduan tersebut,” ujar Indra.(*)