LAMPUKUNING.ID,TEBO-Batas desa menjadi hal yang penting untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa.
Selain itu, batas desa juga merupakan aspek yang dipertimbangkan dalam alokasi dana ke desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Mengingat pentingnya peranan batas suatu desa tersebut, tak jarang memicu timbulnya permasalahan antar desa. Oleh karenanya setiap permasalahan batas desa yang terjadi di suatu wilayah harus mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Adapun yang hadir pada acara Penandatanganan Kesepakatan Batas Desa Antar Desa-desa Sepedan di Gedung Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, M Habibi ST ME Camat Tebo Ilir, Kapten Inf Zulkarnaini, Danramil 416-03/Sungai Bengkal, Ari Chandra Pratama SH Kasi Intel Kajari Kab.Tebo, Safei SH Kasi Datun Kejari Kab.Tebo, Kopolsek Tebo Ilir yang diwakili anggotanya Bripka J.Girsang, Firdaus Ketua Yayasan Orik dan seluruh Kepala Desa Kecamatan Tebo Ilir.
Dalam kesempatan itu Danramil Kapten Inf Zulkarnaini juga menyampaikan pesan-pesan agar dalam penentuan batas desa supaya selalu berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan beserta tokoh – tokoh masyarakat untuk menimalisir terjadinya permasalahan di kemudian hari.
“Mari kita jadikan komunikasi sebagai ajang silaturahmi sehingga nantinya setiap permasalahan bisa diselesaikan secara baik”, tutup Danramil.(Gas)