Dewan Minta Kejelasan Aset Pasar Malioboro

LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI – Anggota DPRD Kota Jambi, Fraksi PDIP, Junedi Singarimbun menyoroti lambannya penanganan kasus Pasar Maliboro, di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Sungaiasam, Kecamatan Pasar. Menurutnya, perlu adanya kejelasan mengenai aset pemerintah tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada 2019 lalu, permasalahan Pasar Malioboro sudah ditangani oleh Polresta dan Kejaksaaan Negeri. Dalam permasalahan aset Pasar Malioboro, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya kerugian negara senilai Rp520 Juta.

“Tentu ini terkesan lambat penanganannya. Tapi informasinya, ruko (aset, red) itu sedang ditangani pihak Aset,” kata Junedi, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (23/5).

Dia menambahkan pihaknya merasa khawatir masih akan terjadi pungli di Pasar Malioboro tersebut. Sebab, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kepemilikan aset tersebut.

“Sudah dikuasai pemerintah atau masih ada pihak lain,” katanya.

Dalam temuan itu, ada sebanyak 17 ruko yang bermasalah.

Kata dia, jika aset tersebut saat ini berada pada proses hukum dan bermasalah, tentunya tidak bisa ditarik retribusinya.

“Kalau lagi proses tidak bisa ditarik. Kalau memang aset atau pertokoan itu dijual ke pihak ketiga, tentu pihak ketiga tidak membayar retribusi. Tapi nanti akan kita jadwalkan pemanggilan terhadap dinas terkait mengenai kelanjutan permasalahan ini,” singkatnya.

Sebagai informasi, Pasar Malioboro tersebut dibangun di atas tanah Pemkot Jambi. Pembangunannya yang dilakukan pihak ketiga pada 2004 lalu, dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) yang memiliki jangka waktu 4 tahun.

Setelah lewat dari jangka waktu yang ditentukan, kios-kios serta tanah tersebut harus dikembalikan dan menjadi aset Pemkot Jambi. Artinya jika aset tersebut sudah kembali, maka uang sewa kios tersebut harus masuk ke kas daerah Pemkot Jambi. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *