LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap enam orang sindikat jaringan yang melibatkan oknum petugas sipir dan tiga orang narapidana Lapas Klas II B Kuala Tungkal.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Drs. Heru Pranoto, mengatakan telah melakukan penangkapan dua orang pelaku berinisial AG dan AR di jalan lintas Jambi-Pekanbaru desa pematang asam kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Kedua tersangka ditangkap dengan menggunakan motor honda GL Pro,” kata Kepala BNNP saat press release, Kamis (25/8).
Saat melakukan pemeriksaan dan pengeledahan, Petugas BNNP Jambi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu bungkus sedang plastik klip bening.
Dari hasil introgasi, kedua tersangka tersebut mengaku bahwa akan mengantarkan narkoba milik AW (39) yang merupakan narapidana Lapas Klas II B Kuala tungkal.
Selanjutnya, petugas BNNP Jambi berhasil menangkap petugas sipir RD (32) di depan Lapas Klas II B Kuala Tungkal ketika mengambil dan menerima paket sabu dari AG atas perintah dari narapidana AW.
“RD diperintakah AW untuk menjemput dan mengambil paket shabu dari kurir,” jelas Heru kepada lampukuning.id.
Selain AW, BNNP menetapkan dua orang tersangka yang juga merupakan narapidana Lapas Klas IIB yaitu AGS dan MM. (psp)