
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kamis kemarin (24/06).
Sesuai jadwal, Subhi dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota Jambi 2017 – 2019.
Namun, Subhi tidak datang tanpa alasan yang jelas. Â Hingga pukul 17.40 WIB, Subhi tidak hadir memenuhi panggilan jaksa. “Yang bersangkutan tidak hadir,” kata Juru Bicara Kejari Jambi Rusydi Sastrawan, Kasi Intel Kejari.
Menurut Rusydi, tim jaksa penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang. ” Kalau tidak hadir, kita akan jadwalkan ulang minggu depan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejari Jambi mengumumkan Subhi sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017 sampai dengan 2019 pada Senin, 21 Juni 2021. Namun, dalam rilis resmi yang diterima, Subhi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.
Subhi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
“Dalam kurun waktu 2 tahun, hasil yang dinikmati sebesar Rp 1,2 Miliar,” ujarnya.
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut. Dalam rilis resmi yang diterima, Subhi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.
Sumber : jambione.com