LAMPUKUNING.ID,SAROLANGUN – Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun telah mengeluarkan surat edaran terkait
pemberlakuan jam belajar disekolah. Dimana jam masuk diperlambat 30 menit, yang mana biasanya jam masuk pukul 07.00 menjadi 07.30 WIB.
Ini disampaikannya kemarin (05/04/2022) , Kadisdikbud Sarolangun Helmi saat dikonfirmasi awak media. Menurutnya pemberlakuan PTM tersebut disesuai dengan jam kerja Dinas yang telah diatur oleh Bupati Sarolangun.
” Untuk jam belajar kita sesuaikan dengan Kalender Pendidikan (Kaldik) kita dan disesuaikan dengan jam kerja Dinas,” sebutnya.
Sementara terkait pelaksanaan pesantren kilat di sekolah, Disdikbud Sarolangun memperbolehkan kegiatan tersebut, dan sudah diatur waktu kegiatannya oleh Disdikbud.
” Untuk pelaksanaannya mulai tanggal 18 – 23 April 2022 mendatang, sedangkan ditanggal 23 keatas sudah masuk jadwal libur,” jelas Helmi.
Dikatakannya, jika kegiatan pesantren kilat ini guna untuk mendorong anak – anak SD dan SMP di Sarolangun mempelajari materi keagamaan selama bulan suci ramadhan ini. (BR)