Doni Triadi Jabat Plt Kepala BPPRD Kota Jambi

lampukuning id doni triadi

LAMPUKUNING. ID-KOTA JAMBI – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sebesar Rp 1 miliar lebih oleh penyidik Kejari Jambi, kini jabatan Subhi diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Doni Sumatriadi yang belum lama ini menjabat sebagai Sekretaris BPPRD Kota Jambi di percaya menjadi Pelaksana Tugas di BPPRD Kota Jambi.

“Yang bersangkutan (Subhi, red) sudah menjadi staf di BKPSDMD. Karena secara resmi sudah mengundurkan diri sebagai Kepala BPPRD tertanggal 22 Juni lalu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani.

Diberitakan sebelumnya, pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Kepala Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Jambi, Budidaya mengatakan, pihaknya memang tidak bisa berkomentar lebih banyak mengenai hal tersebut. Maka dari itu, pihaknya menyerahkan semuanya ke proses hukum.

“Kalau banyak berkomentar nanti salah omong. Kita serahkan ke proses hukum saja. Kalau salah ya katakan salah, kalau benar dibebaskan. Rencana posisinya akan diisi pelaksana tugas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, memang sebelumnya yang bersangkutan mau mengajukan pensiun. Namun mengingat hal ini, Budidaya mengaku masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Wali Kota Jambi. Termasuk dalam pendampingan hukum.

“Rencana memang ada pergantian. Untuk pendampingan hukum, belum ada arahan dari pak wali,” singkatnya. (LK07)