LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat paripurna dalam rangka laporan Pansus Pembahasan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi TA 2021, Kamis (9/6).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Putra Abshor Hasibuan, didampingi Wakil Ketua, MA Fauzi, Roro Nully Kurniasih dan Pangeran HK Simanjuntak. Paripurna juga dihadiri Wakil Wali Kota Jambi, Maulana beserta jajaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi pada Pemerintah Kota Jambi, ada sejumlah temuan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.
Temuan dari LHP BPK tersebut sudah dibahas oleh DPRD Kota Jambi dan diberikan rekomendasi pada Pemerintah Kota Jambi. Rekomendasi pansus itu diserahkan langsung kepada Wakil Wali Kota Jambi.
Setidaknya ada 3 (tiga) temuan BPK RI Perwakilan Jambi pada Pemerintah Kota Jambi, yakni terkait pemanfaatan aset tetap oleh pihak lain yang tidak memberikan kontribusi pendapatan kepada Pemkot Jambi yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan retribusi daerah yang berasal dari pemanfaatan kekayaan daerah oleh pihak lain minimal Rp599,31 juta.
Selain itu, ditemukan pembayaraan belanja honorarium pada tiga OPD yang tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan terjadinya pembayaran belanja honorarium yang membebani keuangan daerah sebesar Rp695,27 juta.
Kemudian, juga terjadi temuan terhadap kekurang volume pada 16 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan di Dinas PUPR Kota Jambi sebesar Rp2,73 miliar yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurang volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi sebesar Rp 2,73 miliar.
Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan kepada awak media mengatakan, bahwa masing-masing pansus/komisi di DPRD Kota Jambi telah menyampaikan rekomendasi terhadap LHP BPK RI Perwakilan Jambi pada Pemkot Jambi tersebut.
“Tadi sudah kita serahkan rekomendasinya ke Pemkot Jambi, Saya berharap itu menjadi rekomendasi yang sangat berarti untuk kinerja Pemkot Jambi kedepannya,” kata Abshor.
Mengenai temuan honorarium di tiga OPD Pemkot Jambi tersebut kata Abshor, pihaknya akan memanggil BKD dan Kabag Hukum.
“Semua aturan itu seusai hukum. Jika memang menjadi temuan, maka nantinya mereka harus mempertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, mengenai temuan 16 paket pekerjaan di PUPR Kota Jambi, pihaknya juga mengingatkan pihak PUPR untuk lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan.
“Di PUPR ada temuan 16 kontraktor. PUPR harus intensif lagi pengawasan terhadap kontraktor,” katanya.
Kemudian terkait persoalan aset, pihaknya akan memanggil tim penanganan aset yang sudah dibentuk Pemkot Jambi beberapa waktu lalu.
“Semoga tahun berikutnya aset tidak menjadi temuan lagi,” katanya.
Sementara Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, Pemkot Jambi sudah menerima opini WTP dari LHP BPK 2021 lalu, namun dalam LHP tersebut ada beberapa hal terkait temuan BPK RI Perwakilan Jambi terhadap Pemkot Jambi.
“LHP itu dikirim ke DPRD dan melalui komisi melakukan hearing dengan OPD terkait. Saya hari ini menerima langsung rekomendasi dari 4 komisi di DPRD,” katanya.
Prinsip dasarnya sebut Maulana, semua rekomendasi dewan sangat baik, karena dari DPRD fungsinya pengawasan.
“Banyak berkaitan dengan aset. Disdik mengenai rumdis guru, aset sekolah dan merger. Pada Perkim juga terkait fasum perumahan yang belum selesai dihibahkan oleh pengembang. Saran-saran dewan sangat baik,” katanya.
Lanjut Maulana, terkait hal itu, pihaknya akan terus melakukan penataan. Yang masih banyak menimbulkan persoalan saat ini diakui Maulana, yakni aset yang masih dikuasai pihak lain.
“Aset yang tidak dikuasi pihak lain sudah selesai, sekarang masih bermasalah adalah aset yang dikuasai pihak lain, seperti rumah guru. Dari 24 baru 2 yang selesai,” pungkasnya. (LK07)