Dua Pelaku Usaha Masih Belum Bayar Pelunasan Tunggakan Pajak

LAMPUKINING.ID,KOTA JAMBI – Sejak dilakukannya optimalisasi pajak terhadap sejumlah pelaku usaha di Kota Jambi, belakangan diketahui masih ada dua pelaku usaha yang enggan melunaskan kewajibannya untuk membayar pajak.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina enggan menyebutkan secara gamblang siapa saja pelaku pajak yang dimaksud.

Dijelaskannya, awalnya sebanyak 15 pelaku usaha yang menunggak pajak ini berjanji akan melunasi kewajibannya pada Jumat 3 Juni 2022 lalu. Namun hingga kemarin (5/6) tak kunjung memenuhi janji tersebut.

Maka dari itu, hari ini (Senin, red) direncanakan tim Optimalisasi Pajak Kota Jambi akan melakukan rakor dan evaluasi terhadap sejumlah wajib pajak tersebut.

“Akan kita evaluasi bagi yang belum menindaklanjutinya. Ada dua yang belum selesai. Sebenarnya mereka bisa saja lewat rekening atau semacamnya yang cepat tanpa tatap muka dan pembukuannya bisa dilakukan pada esok (hari ini,red),” kata Nella saat dihubungi, Minggu (5/6).

Jika memang nantinya dari hasil evaluasi tersebut, para pelaku pajak yang dimaksud tidak juga memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, maka tim Optimalisasi Pajak Kota Jambi akan mengambil sikap.

“Kalau tidak sesuai yang dijanjikan kita akan ambil tindakan. Tindakannya apa, itu nanti kita rapatkan lagi,” jelasnnya.

Disinggung para pelaku wajib pajak yang menunggak pajak lantaran usaha mereka sepi, Nella menampiknya. Sebab, dari belasan wajib pajak, hanya beberapa yang menggunakan alasan tersebut.

“Kalau memang sepi usahanya, nanti akan kita evaluasi lagi sama tim dan langkah apa yang diambil. Tapi kalau memang sepi kenapa hanya satu dua pelaku saja, sedangkan yang lain dengan kondisi yang sama bisa memenuhi kewajibannya,” tegasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *