Fauzi Syam Nilai Lembaga Selevel BPK Salah Ketik

Fauzi Syam (kiri) Jabar (kanan)

LAMPUKUNING.ID,JAMBI– menyeruaknya pemberitaan Mall WTC yang digadaikan, oleh PT. SPP untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 55 Milyar ke Bank QNB Indonesia. Pihak PT. SPP didampingi Fauzi Syam melakukan konferensi Pers.

Fauzi Syam selaku Dosen Hukum Universitas Jambi  menyampaikan pandangan hukum terkait dengan bangunan aset BOT Mall WTC yang dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Bacaan Lainnya

Fauzi menjelaskan bahwa terhadap objek tanah Pemda yang berstatus Hak Pengelolaan, menurut Pasal 41 ayat (4) PMDN No. 17/ 2007 tersebut tidak boleh dijadikan jaminan dan/ atau diagunkan.

“Faktanya hukumnya, Sertifikat HPL Pemprov Jambi tersebut, tidak pernah dijaminkan oleh Mitra BGS karena keberadaan sertifikat HPL disimpan oleh Pemprov Jambi,” jelas Fauzi syam, Jum’at (14/11).

Namun, hasil temuan BPK menyatakan bahwa Laporan Keuangan PT. SPP pada bagian Hutang Bank menyatakan jaminan atas pinjaman adalah Tanah dan Bangunan beserta sarana pelengkap, mesin-mesin perlengkapan bangunan, perabotan dan perlengkapan hotel yang berlokasi di Jln. Sultan Thaha, Kelurahan Orang Kayo Hitam, Kecamatan Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi dengan Luas tanah keseluruhan 10.345. M2 dan luas bangunan 50.032 M2 tertulis atas nama PT. SPP.

Saat ditanyakan perbedaan antara pandangan hukum dengan hasil temuan BPK tersebut, Fauzi Syam menilai ada kekeliruan dan kurang cermatnya BPK dalam pengetikan hasil temuan BPK tersebut.

“BPK Kurang Cermat, ya anggaplah BPK salah Ketik,” pungkasnya.(tps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *