
LAMPUKUNING.ID-Setelah dua kali melakukan aksi kejahatan dengan modus Cash On Delivery (COD), akhirnya Soni Alvian (23) diringkus anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Warga Jalan KH Azhari, Lorong Tanggo Rajo, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini, dibekuk di kawasan Kampung Kapitan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Sabtu (19/06) sekitar pukul 16.30 WIB.
Diintrogasi polisi, tersangka Soni mengakui telah dua kali melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yakni terhadap korban Riko Ari Pratama (25), di Jalan KH Azhari, Lorong Tangga Raja, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, 23 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian terhadap korban Ahmad Miqdad (25), di Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat (18/6), sekitar pukul 13.30 WIB. “Saya terpaksa melakukannya karena tidak ada pekerjaan. Hasilnya saya pakai untuk makan sehari-hari,” ujarnya, Senin (21/6).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka Soni Alvian. “Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan korban. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura membeli ponsel milik kedua korban yang dijual melalui OLX dengan modus COD,” jelas Tri.
Setelah bertemu dengan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Tri, pelaku melihat ponsel yang akan dijual tersebut. “Setelah itu, pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruhnya pergi,” kata Tri seraya menegaskan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 365 KUHP. (**)
Sumber : palpos.id












