LAMPUKUNING.ID– Misteri motif Harun Roni (30) tega membunuh Arman Sagita (28), warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur di Jalan bukit lebar Kelurahan Majasari kecamatan Prabumulih Selatan pada Jumat (11/9) yang lalu, akhirnya terungkap.
Warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan ini, mengaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati Septi Nilawati (28), mantan isterinya kembali rujuk kepada korban yang merupakan suami pertama istrinnya.
‘’Selain itu terungkap bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dan sudah sering meneror mantan istrinya itu,’’ kata Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rahman, saat menggelar pres release kasus tersebut di Mapolres Prabumulih, Senin (14/09).
“Pelaku melaksanakan pembunuhan itu karena kecemburuannya, isterinya kembali lagi kepada suami pertama. Karena dendam seperti itu yang bersangkutan mempersiapkan senjata tajam dan waktunya ketika dia mendapat kesempatan pada saat korban saat menagih penagihan kredit di Jalan Sepatu di rumah Eka,” ungkap Wayan seraya mengatakan pelaku sudah bercerai dengan Septi.
AKP Abdul Rahman menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dikethaui bahwa pelaku sudah sering meneror Septi isteri korban melalui pesan singkat Whatsapp.
“Pelaku ini sering mengancam hendak membunuh Septi dan korban,” kata Rahman.
Bahkan kata Rahman, pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban masuk dalam kategori perencanaan.
“Pada hari kejadian, korban ditelpon oleh EK (DPO) yang mengatakan korban dan istrinya ada di rumah EK, saat itujuga pelau datang dengan membawa pisau,” bebernya.
Setibanya di lokasi kejadian, sambung Rahman, pelaku langsung menusuk korban yang sedang duduk di motor dari samping hingga korban terjatuh. Dalam kondisi terjepit, korban berusaha menyelamatkan diri dengan masuk kedalam warung.
“Tapi terus dikejar pelaku dan dengan membabi buta pelaku menusuk korban sebanyak 7 kali,” ungkapnya.
Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara atau hukuman seumur hidup.
Sementara, tersangka Harun ketika dikonfirmasi mengakui perbuatannya tersebut. “Dio itu cerai dengan lakinya (korban) nikah dengan aku. Terus dio masih betemu dengan mantannya itu (korban) marah aku, di situ ribut. Sudah itu kami pisah ranjang lah lamo, dak tahu-tahu dio nak balikan samo mantan lakinyo surat nikah dibakar. Nah disitulah sakit hati aku,” ujar Harun ketika diwawancari wartawan, kemarin (14/9).
Dikatakan Harun, pisau yang digunakannya dibawa dari rumah. “Aku dapat telpon dio ado di lokasi kejadian, langsung aku ke sano liat dio duduk langsung aku tujah,” ucapnya seraya mengatakan setelah korban tewas dirinya langsung kabur. (*)
Sumber : palpos.id