LAMPUKUNING.ID– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 171 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi.
Ratusan kilogram dan ribuan butir barang haram tersebut diamankan anggota BNN dari dua pelaku (identitas masih dirahasiakan) di daerah perairan atau tepatnya di Muara Telang, Jalur 9, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (23/01), sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, Kombes Habi Kusno, pengungkapan besar ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya
“Untuk data sementara, anggota kita berhasil mengamankan 131 kg sabu, dan untuk ekstasi belum bisa diketahu,” ungkap Habi, Minggu (24/01/2021).
Dikatakan Habi, saat ini pihaknya masih terus mencari siapa pemasok narkoba yang bernilai puluhan miliar tersebut.
“Kasus ini masi terus kita kembangkan untuk mencari siapa pemasok dan bandar besar barang tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini dibuat, belum ada data resmi dari pihak BNNP Sumsel terkait jumlah tersangka yang diamankan, dan siapa pemesan narkoba. (rus)
Sumber: palpos.id