
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – 1 (Satu) orang pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Anggota Jatanras Satreskrim Polres Bungo, Sabtu (18/04).
MM (21) warga Dusun Padang Palangeh Kecamatan Pelepat Ilir, dibekuk sekira pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku sudah dua kali melakukan aksi curanmor, pertama pada tanggal 13 April 2020 pukul 21.30 WIB di Jalan pinang jaya RT 01 RW 01, Kel Sungai Pinang, Bungo Dani. Kedua, tanggal 21 maret 2020 pukul 17.20 Wib, di wisma Alanza, Rimbo Tengah.
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, anggota Jatanras Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Warnet belakang Pasar Atas Bungo.
Setelah pelaku di ketahui, petugas langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Barang Bukti yang disita berupa 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio Z Warna Merah Hitam tanpa Nopol dan 1 unit Hp Nokia Warna Merah,” ungkap Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Polres Bungo, IPTU M. Nur, Minggu (19/04). (Red)






