
LAMPUKUNING.ID, KABUPATEN BUNGO – Tim Srigala Codet Polres Bungo bersama Polsek Limbur Lubuk Mengkuang menemukan lahan ganja seluas 3 hektar.
Tak hanya ladang ganja petugas juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang merupakan pemilik lahan, yakni S-U (56) dan K-P (24) keduanya merupakan kakek dan cucu asal Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan.
Penemuan tersebut Selasa (19/01/2021) sekira pukul 01:00 dini hari, berlokasi di perkebunan Cabang Limo, kampung Talang Palembang, Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Ladang ganja tersebut ditutupi dengan kebun Kopi seluas 3 Hektar.
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi,S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Septa Badoyo,S.I.K,MH dan turut disaksikan Bupati Bungo H.Mashuri,SP.ME saat Konferensi Pers Pada Rabu (20/01/2021) di halaman Mapolres Bungo, mengungkapkan penemuan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa melihat adanya lahan ganja di lokasi perkebunan kopi di Kampung Talang Palembang Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bungo bersama Polsek Limbur lubuk mengkuang langsung ke lokasi yang dimaksud. Al hasil petugas menemukan perkebunan tanaman ganja, tak hanya ladang ganja petugas juga berhasil meringkus 2 (dua) yang merupakan pemilik dan penanam tanaman ganja tersebut.
Selanjutnya Tim gabungan melakukan penggeledahan di seputar ladang ganja tersebut, ada sebuah pondok didekat yang didekat nya ada 4 (empat) Bal daun ganja kering berisi 1 Kg, dan 1(satu) buah timbangan,
Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis daun ganja kering seberat 36 Gram, 856 batang tanaman daun ganja, 1 buah timbangan, 2 plastik bibit ganja kering, 1 buah sepeda motor tanpa nomor polisi, 3 Pucuk Senjata Api laras panjang.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo dan atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidu atau hukuman mati, serta denda 10 Milyar. (gas)






