LAMPUKUNING.ID-Seorang kakek bernama Najamudin (63), warga Jalan Jaya, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pria uzur ini dijemput di rumahnya, Sabtu (25/12) pagi, karena dilaporkan Dew (35), warga Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, atas perkara perbuatan cabul terhadap anak inisial RR (6) dan SMS (12).
Dalam laporannya, Dew menjelaskan, dirinya mengetahui anaknya dicabuli pelaku dari tetangganya, MT (36), orang tua korban SMS.
“Dia diberitahu anaknya, bahwa anak saya juga dicabuli oleh pelaku Najamudin, bahkan sudah sampai tiga kali,” kata Dew.
Tak terima dengan yang dialami putrinya, Dew lantas melapor ke Polrestabes Palembang, Senin (20/12).
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit PPA, Ipda Sumailan, membenarkan telah mengamankan satu pelaku pencabulan terhadap anak.
“Diduga anak yang jadi korban pencabulan pelaku ada empat orang. Terakhir korban dicabuli pada Desember 2021, sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomir 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Sumber :palpos.sumeks.co