PN Bungo Vonis Penanam Ganja Masing-masing 15 Tahun Penjara

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bungo Provinsi Jambi, menjatuhkan Vonis hukuman pidana penjara selama 15 Tahun kepada 2 (dua) terdakwa penanam 3 (tiga) hektar Ganja.

Bacaan Lainnya

Hal itu diputuskan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (02/06/2021) di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Bungo dengan agenda sidang putusan. Dalam Persidangan secara online tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo, Meirina,SH,M.Hum.

Sidang berlangsung secara online atau dalam jaringan melalui Video Conference mengingat ditengah pandemi Covid-19. Selama proses persidangan para Hakim Pengadilan Negeri Bungo dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo serta Terdakwa berada ditempat yang berbeda, mereka terhubung melalui aplikasi, Hakim dan Jaksa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bungo, sementara Terdakwa mereka tetap berada didalam Lapas Kelas IIB Muara Bungo.

Kedua orang Terdakwa itu adalah Sudirman (56) dan Kepli (24), keduanya merupakan kakek dan cucu asal Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Terbukti secara sah bersalah atas perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja sebanyak 3 Hektar,”

Selain divonis masing-masing 15 tahun penjara, Majelis Hakim dengan anggota Androu,SH dan Vinamya,SH,
juga mewajibkan penanam ganja tersebut untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar dan subsider selama 1 tahun penjara.

Atas vonis tersebut kedua terdakwa yang berprofesi sebagai petani ini menerima vonis Hakim. Sementara JPU Kejaksaan Negeri Bungo juga menyatakan menerima.

Perlu diketahui, sebelumnya, kedua terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bungo bersama Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, pada Selasa (19/01/2021) yang lalu, sekira pukul 01:00 dini hari, diperkebunan Cabang Limo, Kampung Talang Palembang, Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, yang mana ladang ganja itu ditutupi dengan kebun kopi seluas 3 Hektar.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo Nofry Hardi,SH.Mh dalam kesempatannya mengatakan,
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 15 Tahun pidana penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan dan menetapkan barang bukti berupa, 4 bal daun ganja, 12 ikat daun ganja kering, 1 buah alat press beserta ganja kering, 3 plastik klip berisi biji ganja kering, 865 batang ganja, dan 1 unit timbangan. 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor tanpa nopol, dirampas untuk dimusnahkan.”Ucapnya
(Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *