LAMPUKUNING.ID,MUARA TEBO-Proyek pengerjaan pembangunan gedung Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha, Tebo dipastikan tidak selesai.
Batas akhir kontrak kerja 210 hari pengerjaan berakhir hari ini, Senin (27/12). Namun pekerjaan proyek senilai Rp 36 Miliar itu belum selesai secara keseluruhan.
Pemenang kontrak PT Belimbing Sriwijaya mengajukan perpanjangan diluar klausul kontrak (addendum) untuk merampungkan pengerjaan.
Direktur Utama Dirut RSUD STS Tebo, dr Veni Oktaviani dikonfirmasi mengakui PT Belimbing Sriwijaya mengajukan addendum.
Menurut dia, pihak ketiga (kontraktor pelaksana) tidak sanggup mengerjakan bangunan tiga lantai dengan pagu Rp 36 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.
“Sepertinya tidak (selesai),”kata Veni. “Iya.. mereka mengajukan perpanjangan,” timpalnya.
Ketika ditanyakan soal denda, konsekuensi dari addendum yang diajukan, dr Veni mengaku tidak tahu.
Pasalnya masih dilakukan perhitungan oleh tim. Dia mengaku belum mendapat laporan secara detail. “Laporan terakhir 15 Desember lalu”, akunya.
Di bagian lain, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo sudah memantau proyek pembangunan gedung Poliklinik rumah sakit tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imran Yusuf mengatakan tim jaksa sudah mengecek pembangunan Poliklinik tersebut. Diapun mengaku pesemis bisa selesai sesuai kontrak.
“Proses pemasangan atap telah selesai. Tinggal finishing saja. Tim JPN mendorong kepada pihak rumah sakit dan pelaksana bisa menyelesaikan hingga batas akhir kontrak,” katanya, Minggu (26/12).
Menurut Imran, jika pekerjaan tidak rampung sampai waktu kontrak habis, pihaknya akan terapkan aturan sesuai yuridis Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku.
Ada dua langkah tindakan yang akan dilakukan. Pertama, pemutusan kontrak atau tidak melanjutkan pekerjaan. Lalu, yang kedua, perpanjangan waktu kontrak,
jika rekanan atau pelaksana bisa meyakinkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menyelesaikan dalam waktu 50 hari.
“Akan dilakukan pemutusan jika tidak ada pertimbangan hingga kontrak berakhir. Namun jika ada pertimbangan dan
pelaksana bisa meyakinkan PPK, sesuai analisa bisa tercapai, akan dilakukan perpanjangan hingga 50 hari kedepan,” jelasnya.(uri)
Sumber : jambione.com