Kasus 58 Kg Sabu Alung Ramadhan Dilimpahkan ke Kejaksaan 

LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II/P21) kasus narkotika 58 kilogram sabu kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (10/6/2026).

Tersangka yang dilimpahkan yakni M Alung Ramadhan alias Alung, buronan kasus 58 kilogram sabu yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Alung tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian. Mengenakan pakaian tahanan, Alung langsung digiring menuju ruang untuk menjalani proses administrasi pelimpahan.

Diketahui, Alung merupakan salah satu tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

Dalam perkara tersebut, polisi turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo.
Namun sehari setelah diamankan, Alung berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi dengan memanfaatkan kelengahan petugas.

Alung kabur melalui jendela lantai dua gedung Ditresnarkoba Polda Jambi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah enam bulan buron, Alung akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis (16/4/2026) dini hari di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sebelumnya, Kapolda Jambi menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah yang beroperasi di Jambi, Medan, Bayung Lencir, Lampung hingga Pulau Jawa.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 58 kilogram dan mengamankan tiga tersangka.(Lk09)