LAMPUKUNING.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan usulan sebanyak 20.790 formasi. Pendaftaran untuk tenaga guru dan dosen ini dimulai sejak kemarin (14/2).
Seperti dilansir FIN.co.id, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M. Nur Kholis Setiawan mengatakan, pendaftaran para calon peserta dilakukan secara online melalui website BKN (https://sscasn.bkn.go.id atau https://ssp3k.bkn.go.id).
Kholis menjelaskan, dari Data Biro Kepegawaian Kemenag, mencatat ada 42.539 eks tenaga hororer K-II yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013.
“Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen. Sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya,” jelasnya, Kamis (14/2).
Rincian formulasi itu diantaranya: 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 Provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara). Sementara 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang eks tenaga honorer K-II dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013 namun tidak lulus untuk segera mendaftar, ujar Nur Kholis seraya menambahkan, bagi mereka yang lulus seleksi, akan diangkat sebagai PPPK.
Menurut Sekjen Kemenag itu, eks Tenaga Honorer Kategori II untuk tenaga guru dan dosen yang akan mengikuti seleksi disyaratkan berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019. Mereka berkualifikasi pendidikan minimum S1/D-IV untuk guru, dan S2 untuk dosen.
Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan. Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), ucap Nur Kholis.
Dia menegaskan, seluruh proses pengadaan PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya. Karena itu, dia mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharapa, para tenaga honorer K2 dapat memanfaatkan peluang ini. PPPK ini merupakan salah satu solusi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Prioritasnya untuk tahun ini adalah untuk tenaga honorer K2, tuturnya.
Selanjutnya menurut Menag, secara bertahap peluang untuk menjadi PPPK akan dibuka bagi tenaga-tenaga honorer yang tidak termasuk pada kelompok K2. (Red/FIN)