
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Komisi III DPRD Kota Jambi sidak pengelolaan limbah di Jambi Prima Mall (JPM) Trona yang berada Jalan Jalan Jenderal Soedirman, Jumat (24/9).
Pasalnya beberapa waktu lalu, pihaknya menerima laporan warga atas dugaan pembuangan limbah ke saluran drainase. Sehingga saat hujan tiba, beberapa rumah warga terjadi banjir.
Ketua Komisi III DPRD kota Jambi, Umar Faruk mengatakan dari hasil tinjauan itu, mall tersebut sudah memenuhi standar pengelolaan limbah. Namun memang manajemen mall mengakui hasil akhir dari pembuangan limbah itu dibuang ke saluran drainase yang ada di depan mall tersebut.
“Jadi pada waktu banjir kemarin kami terima laporan, seakan-akan pada waktu hujan lebat itu, manajemen mall membuka Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL), sehingga limbah itu mengalir ke drainase, dan akibatnya banjir. Jadi ini kami mengecek bersama dengan anggota lainnya, benar apa tidak. Memang pembuangan akhirnya itu dialirkan ke drainase,” kata Faruk.
Dia mengatakan bahwa, nantinya dari hasil sidak tersebut pihaknya akan meminta keterangan dari dinas lingkungan hidup.
“Apakah dibolehkan apa tidak seperti itu, katanya setiap bulan tanggal 8 itu instansi terkait selalu mengecek keberadaan limbah mereka. Itu yang akan kita pertanyakan. Apakah boleh pembuangan akhir itu disalurkan ke drainase,” jelasnya.
Kata Faruk, jika nantinya hal itu tidak dibolehkan, maka pihaknya akan mencarikan solusi mengenai pembuangan limbah tersebut, agar tidak dibuang lagi ke saluran drainase.
Ditambahkan oleh Anggota Komisi III, M Yasir, bahwa nanti pihaknya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai hal itu.
“Secara keseluruhan sudah bagus, hanya saja memang ada keluhan warga itu terkait banjir. Mereka menganggap pihak mall membuang limbah ke drainase,” ujarnya.
Supervisor JPM, Andi mengatakan pihaknya tidak menutupi terkait sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Jambi tersebut. “Kami terbuka dan tadi juga sudah melihat langsung terkait dengan pengelolaan limbah yang ada di sini kami tidak menutup-nutupi,” katanya.
Sementara terkait dugaan adanya pembuangan limbah ke saluran drainase tersebut dan menyebabkan banjir, pihaknya mengaku tidak tahu.
“Sepanjang Jalan Sudirman ini kan banyak usaha-usaha lainnya, kita tidak tahu, yang punya tempat usaha itu kan bukan hanya kita. Kita berusaha menjaga demi kebaikan Kota Jambi. Yang jelas setiap bulannya ada pengecekan dari dinas terkait. Yang jelas limbahnya itu mengalir ke saluran pembuangan akhir lalu dialirkan ke saluran drainase,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi mengatakan dalam ketentuan aturannya, dalam pengelolaan lingkungan semua pelaku usaha wajib mengikutinya. Artinya setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah harus memiliki IPAL. “Apakah membuang air limbah yang sudah dikelola diperbolehkan? Itu diperbolehkan apabila limbah itu sudah di bawah baku mutu. Artinya tidak membahayakan ekosistem yang ada. Jadi itu masi dimungkinkan,” katanya.
Ditambahkan Ardi, pihaknya akan melakukan verifikasi ke lapangan atas temuan Komisi III DPRD Kota Jambi tersebut. “Jadi sebetulnya pelaku usaha itu juga memiliki peran untuk memantau sendiri pengelolaan limbahnya, dan per tiga bulan itu melaporkan pengelolaan limbahnya terutama limbah cair ini. Ada juga laporan per semesternya. Kami akan uji laboratorium,” pungkasnya. (LK07)






