KPK Tahan Apif

LAMPUKUNING.ID,JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),resmi menahan Apif Firmansah (AF) Kamis sore (4/11).

Bacaan Lainnya

Mantan Asisten Pribadi (Aspri) Zumi Zola itu ditahan terkait dua kasus. Yakni dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Dilansir dari jambione.com, “Untuk kepentingan proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AF selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 November sampai 23 November,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 4 November.

Dia menjelaskan bahwa Apif telah menjadi orang kepercayaan Zumi Zola sejak 2010 atau ketika dia mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur. “AF selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye,” kata Setyo.

Kemudian, terus berlanjut hingga Zola terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Jambi. Menurut Setyo, Apif mengurus semua keperluan Zumi Zola, termasuk mengelola kebutuhan dana operasional hingga meminta sejumlah fee proyek dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Jambi.

Ada pun jumlah uang yang dikumpulkan Apif mencapai Rp 46 Miliar. Sebagian uang itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai uang suap pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017. Pemberian ini merupakan perintah langsung dari Zumi Zola.

Tak hanya itu, uang tersebut juga diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, serta untuk memenuhi keperluan pribadi Apif. “AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 Miliar untuk keperluan pribadinya. Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sebesar Rp 400 juta ke KPK,” ujar Setyo.

Akibat perbuatannya, Apif disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga disangka melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan menerima gratifikasi ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. Selain kasus gratifikasi, Zola dan Arfan juga jadi tersangka kasus suap pengeshaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Dari dua kasus tersebut, Zola sudah divonis majelis hakim Tipikor Jambi 6 tahun penjara. Sementara Arfan, dalam kasus gratifikasi divonis 4 tahun penjara. Sedangkan kasus suap pengesahahan RAPBD divonis 3,5 tahun penjara. Saat ini keduanya sama sama tengah menjalani hukuman. Zola di Lapasa Sukamiskin Bandung, dan Arfan di Lapas Kleas IIA Jambi.

Sedangkan, dalam kasus suap pengesahan RAPBD, KPK telah menetapkan 18 orang tersangka. Selain Zumi Zola dan Arfan, dari Pemprov Jambi ada Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin.

Kemudian, tersangka dari DPRD Provinsi Jambi antara lain Cornelis Buston (ketua DPRD), Ar Syahbandar (wakil), Chumaidi Zaidi (wakil), Supardi Nurzain, Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Supriono.  Selanjutnya, Muhammadiyah,  Elhelwi, dan Gusrizal. Berikutnya, Tadjudin Hasan, Cekman dan Parlagutan Nasution. Ada juga pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Sebagian besar mereka sedang menjalani hukuman di Lapas Jambi. Dan sebagian lagi sudah bebas.  Selanjutnya, KPK kembali menetapkan empat orang tersangka dari unsur anggota DPRD Jambi. Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Mereka berempat baru menjalani sidang perdana pada Kamis kemarin (4/11).

Terakhir, KPK juga telah menetapkan pengusaha swasta bernama Paut Syakarin sebagai tersangka. Dia diduga sebagai salah satu pihak swasta yang berperan sebagai penyokong dana dan dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Apif sendiri selain terlibat kasus gratifikasi dan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017, juga ‘terseret’ dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum, Tanjab Timur. Pembangunan TPA Parit Culum ini merupakan proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi TA 2017 ketika Apif masih aktif menjadi Aspri Zumi Zola.

Selain Apif, kasus ini juga menyeret orang dekatnya, Immanuddin alias Iim dan Kusnindar mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Darfi Proyek ini Apif mengaku menerima uang dari kusnindar Rp 200 juta. Pengakuan ini disampaikan Apif saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi  korupsi TPA Parit Culum dengan terdakwa Raden Rudy Tedja Djaya Laksana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (2/11).

Menurut Apif uang itu digunakan untuk operasional Zumi Zola selaku Gubernur Jambi saat itu.  Namun Apif tidak bisa memastikan apakah uang itu dari fee proyek pembangunan TPA. Sementara Iim mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Kusnindar. Menurut Iim, uang itu diambil dari pencairan uang muka proyek senilai Rp 2,6 Miliar tersebut.

Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 777 juta lebih. Ini sebagaimana laporan hasil audit BPK dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi.(fey/ist/*)

Sumber :jambione.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *